WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Bekuk 12 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Subang, JMI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam kurun waktu selama sebulan.

12 tersangka berhasil di amankan unit Satreskoba polres Subang , saat ini para tersangka sudah di tahan di rutan Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut 

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Subang AKBP.Ariek Indra sentanu.S.Ik,SH,MH di hadapan para awak media, pada Jumat,7/6/2024 ,Bertempat di halaman Mapolres subang

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di dampingi kasat Resnarkoba AKP.Heri Nurcahyo beserta jajaran menyampaikan Bahwa para pelaku di tangkap oleh jajaran satresnarkoba polres Subang dalam kurun waktu selama satu bulan,tepatnya bulan mei 2024

Dari 11 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Tersangka kasus sabu delapan orang, yakni SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP tersangka peredaran psikotropika, serta DN, tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden," Terangnya 

Barang bukti yang berhasil di sita oleh Satresnarkoba Polres Subang di antaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.

"Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar," terang Kapolres AKBP.Ariek Indra sentanu 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka para pelaku di sansangkakan pasal 60 ayat 1 huruf b jo pasal 62 UU RI no 5 tahun 1992 tentang psikotropika pidana penjara paling lama 15 tahun , serta denda  paling banyak Rp.200.000.000 dan barang siapa secara sengaja menyimpan dan atau membawa psikotropika tersebut di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.100.000.000.

Dan terhadap satu orang tersangka sediaan farmasi tanpa izin dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI no 17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi di pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp  5.000.000.000 .(Lima milyar) saat ini para pelaku mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Subang ,guna untuk di proses hukum lebih lanjut.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...