WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Raja Lak Galuh Pakuan Evi Silviadi Didampingi Resi dan Kuasa Hukum Hadir di Kejaksaan Negeri Subang Membawa Nasi Box Bertuliskan Mamin Pasien RSUD 10%

Subang, JMI - Salah satu pendiri Lak Galuh Pakuan,Resi Irwan yustriarta hadir mendampingi Raja Lak galuh Pakuan Evi silviadi bersama kuasa hukum untuk memenuhi panggilan kasie Datun kejaksaan negeri Subang,Bertempat di kejaksaan negeri Subang, Selasa 4/6/2024.

Resi Lak Galuh Pakuan, Irwan yustriarta di hadapan para awak media mengatakan dalam hal pemanggilan kasi datun kejaksaan negeri Subang kami akan meluruskan hal-hal yang sebenarnya, sehingga semuanya sesuai dengan proporsi  yang ada, bagaimana kondisi perparkiran RSUD pada saat covid 19, kemudian bagaimana kita melihat legalitas dari pada PT.BKR sebagai perwakilan Subang yang di mana Evi silviadi kang raja Lak Galuh Pakuan sebagai salah satu pihak pengelola lahan perparkiran pada saat itu, "Ucapnya

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, "Pada prinsipnya bukan kita tidak taat dan tunduk kepada Pemkab Subang ,namun kami menuntut keadilan, menuntut hal-hal permasalahan pengelolaan parkir sesuai proporsi yang sebenarnya, sesuai kondisi keadaan yang sebenarnya, sehingga nanti ditemukan titik apa yang sebenarnya yang sudah di Audit pihak BPK sesuai apa yang diutarakan pada saat covid,"Tandasnya

Irwan menambahkan, "Sesuai apa yang kita utarakan pada saat kondisi covid, legalitas kami,mengenai tunggakan member card dari pihak RSUD kabupaten Subang.


Jadi hari ini kalo pihak RSUD kabupaten Subang menyatakan kami Lak Galuh Pakuan mempunyai tunggakan pada RSUD,hari ini juga kita melaporkan ke pihak Datun kejaksaan negeri Subang, bahwa RSUD juga mempunyai tunggakan kepada PT.BKR perwakilan Subang dalam hal ini Lak Galuh Pakuan,"tandasnya.

Menurutnya, "Lembaga adat Lak Galuh Pakuan sudah dipermalukan, seakan akan kita tidak taat hukum, seakan akan kita mengabaikan, kita sudah mempelajari pres rilis dari direktur RSUD Subang pada kenyataannya bukan seperti itu. Kita hanya ingin duduk bersama, kita tidak dijustifikasi, kita sebagai organisasi bersifat nasional dan bukan preman. Sebagai lembaga adat Lak Galuh Pakuan intinya kami sudah di permalukan,"ungkapnya.

Ditempat yang sama Raja Lak Galuh Pakuan Evi silviadi saat di tanya awak media mengenai nasi box yang dibawa ke kejaksaan, dirinya menyampaikan bahwa, "Bagi-bagi makanan adalah hal yang biasa, namun dari nasi bungkus yang dibawa sekarang ke kejaksaan negeri Subang ada teka-teki yang perlu disampaikan dimana didalamnya ada keresahan didalam setiap pergerakan di Kabupaten Subang yang memang hampir sarat dengan persoalan-persoalan didalamnya yang tentunya berakibat pada pelayanan,"Terangnya.

Dibungkus nasi box tersebut ada tertera tulisan Mamin RSUD 10 %,makan tambahan 10 %, Mamin kegiatan 10%, Dok 10%, Kegiatan 10%, Jaspel 10%,"jelasnya.

 

Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...