SUBANG, JMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Kegiatan press release ,Bertempat di Aula Patriatama Polres Subang,pada Jum'at, 23/5/2025.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panutan, S.H.
Kapolres Subang dalam konferensi pers di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Kasus ini terungkap setelah informasi terkait dugaan pencabulan tersebar melalui media sosial. Pelaku berinisial S (53), seorang penjual bakso keliling, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial NK (17) dengan modus memberikan imbalan berupa bakso gratis. Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Karanganyar, Desa Ciasem, Subang,"tutur Kapolres AKBP Ariek indra sentanu.
Lebih lanjut,"Kapolres mengatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan pada 18 Mei 2025 dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu setel pakaian korban dan akta kelahiran asl,"Ungkapnya 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif sebagai bagian dari komitmen Polres Subang dalam melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual.
Pewarta: Agus Hamdan
Editor: Saddam Ak
copyright © JMI 2025
0 komentar :
Posting Komentar