WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Subang Resmi Tetapkan Kades Kalijati Timur dan Direktur BUMDES Makmur Lestari Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pasar Kalijati Timur

Kepala kejaksaan negeri Subang Bambang Winarno SH, MH di dampingi kasi pidsus Bayu SH beserta jajaran saat menggelar konferensi pers di gedung kejaksaan negeri Subang, pada Rabu, 11/6/2025

SUBANG, JMI -- Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, untuk periode tahun 2022 hingga 2024. 

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr.Bambang Winarno SH,MH di dampingi kasi pidsus Bayu. SH  beserta jajaran menggelar konferensi pers, Bertempat di gedung kejaksaan negeri Subang, pada Rabu,11/6/2025

Bambang Winarno di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Kedua tersangka, yakni AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52),selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, saat ini  keduanya ditahan di Lembaga pemasyarakatan Kelas ll A Subang,"Ujarnya 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan data oleh tim penyidik, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.,"Ungkapnya 
Lebih lanjut,"Kajarii menerangkan Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi penggelapan pendapatan dari sektor parkir dan retribusi pasar lainnya yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun kenyataannya, dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

“Penyimpangan ini dilakukan dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ditemukan ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa Kalijati Timur dengan pendapatan dari pengelolaan pasar,”Tandas Kajari Subang 

Dua tersangka kasus dugaan korupsi  tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Mereka juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa uang pengganti kerugian negara serta perampasan aset hasil korupsi.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Kami akan segera melanjutkan proses ke tahap pemberkasan, pelimpahan berkas dan barang bukti ke pengadilan, hingga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” tambah Bambang.
Dua pelaku seorang kepala desa dan Direktur BUMDES Desa Kalijati timur resmi di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan pasar Kalijati timur oleh kejaksaan negeri Subang

Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Subang akan memperluas penyelidikan terhadap pengelolaan pasar milik pemerintah daerah lainnya di Kabupaten Subang untuk memastikan tidak terjadi praktik korupsi serupa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan berharap penegakan hukum ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar