WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemasaran Tanah Hak milik Adat Oleh Ahli Waris Syah

Kapuk, Jakbar, JMI - Dengan Terungkap nya Tanah Hak milik Adat Girik C.1226 Persil 64 D.III Seluas kurang lebih nya 1480 meter persegi Atas nama Almarhum Dul bin Kasih dan/Atau Alias Dul Kasih Bin Hasan yang dahulu di kenal terletak Di desa' Kapuk No.15, Kecamatan Cengkareng, Kewedanan Penjaringan kota Jakarta dan Sekarang Jalan Merdeka Sari Kp Pedongkelan RT 12 /RW 16 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat 

Dengan telah di Buat kan surat kuasa khusus Atas nama seluruh Ahli waris Almarhum Dul bin Kasih dan/Atau ALIAS DUL KASIH BIN HASAN KEPADA Aulia Fahmi,SH dan Robby Barkah,AMD Di Law Office Ali Mazi,SH & Associates Tanggal 26 Juni 2020

Para Ahli waris dari Almarhum Delih bin Dul adalah Ahli waris keturunan anak anak kandung Almarhum Delih bin Dul,dan Almarhum Delih bin Dul selaku Ahli waris tunggal dari Almarhum Dul bin Kasin Alias Dul bin Kasih adalah pemilik sah Atas sebidang Tanah hak milik Adat seluas kurang lebih nya 3550 meter persegi terletak di jalan merdeka Sari kp Pedongkelan RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat sesuai keterangan sebagai berikut : Letter C kelurahan Kapuk Girik C.1226 Persil 64 D.III atas nama Dul bin Hasan alias dul kasih bin Hasan

Surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) NOP:31.74.020.004.028-0111.0 tercatat atas nama Delih bin Dul;
SURAT KETERANGAN LURAH KAPUK NOMOR Nomor:05/1.711.1, tanggal 2 Januari 2007 Surat Kepala UPPD Cengkareng nomor:4678/-1.722, Tanggal 18 Nopember 2014,Hal: Informasi Nop 31.74.020.004.028-0111.0; dan
Peta SIG objek pajak PBB-P2 NOP 31.74.020.004.028-0111.0;

Perwakilan Keluarga alm Dul bin Kasih (kanan) Bapak Asri, (Tengah) Asmawi ( Encing ustadz Mawi) dan Muhammad Taufik Anak Pak Asri (kiri)

Sebagai  perwakilan dari ahli waris anak kandung Delih bin Dul yang Juga selalu Cucu nya dari Almarhum Dul bin Kasih dan/Atau Alias Dul Kasih bin Hasan ada Pak Asri dan Pak Asmawi (Cing ustadz Mawi) Serta Muhammad Taufik (Cicitnya) Dul Kasih bin Hasan menyatakan siap untuk memasarkan tanah tersebut di Kp Pedongkelan RT 12 RW 16 Kapuk Cengkareng Jakarta Barat sebagai Ahli waris sah dari pemilik Tanah ini menawarkan kepada siapa pun warga yang berminat serius untuk membeli tanah tersebut harap menghubungi ahli waris yang Syah perwakilan ahli waris Pemilik Tanah Hak milik Adat Girik tersebut yaitu mereka ber 3 sebagai perwakilan ahli waris Syah pemilik tanah tersebut 

Dengan terbitnya berita ini publikasi Pemasaran tanah yang sudah di release oleh keluarga ahli waris melalui perwakilan nya bagi masyarakat siapapun yang serius berminat dan siap pembayaran harap menghubungi 
1.Asri HP (WA):087873341694 dan 
2.Muhammad Taufik HP: 08892112146

Bukti lembaran asal muasal pemilkan girik C .1226 Persil 64 D.lll seluas 1480 meter persegi Dul bin Kasih penerbitan surat girik tahun 1941/1950 berdasarkan surat ketetapan Padjak hasil bumi

Dengan terbitnya pemberitaan media untuk pemasaran ini dari Nara sumber perwakilan para Ahli waris untuk di pasar kan ke publik masyarakat umum yang serius dan berminat dan siap membayar di persilahkan untuk menghubungi nomor mereka tersebut.
 
Demikianlah Hasil wawancara resmi' Dari perwakilan ahli waris dengan Team Jurnal Media Indonesia.


Pewarta: Edi. S
 
 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar