WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Eksploitasi Anak Berhasil Diungkap Polres Subang di Tiga Kafe Malam Pantura Subang, Tiga Pemilik Kafe Jadi Tersangka

SUBANG, JMI - Kepolisian Resor (Polres) Subang  bersama Porkofimda serta jajaran ,ketua PCNU kab Subang, ketua MUI kabupaten Subang serta ketua FKUB kabupaten Subang mengggelar konfrensi pers, Bertempat di Aula Patritama Mapolres Subang,Pada Selasa,5/8/2025

Polres Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura , Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Subang AKBP.Dony Eko Wicaksono .SH,S.Ik,MH,Ph.D Bersama Porkofimda dalam konferensi pers di hadapan para awak media menyampaikan bahwa dalam Razia gabungan Satreskrim dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim Satreskrim Polres Subang, menyasar 7 warung RM di sepanjang jalan utama kawasan Patokbeusi. Dari operasi tersebut, ditemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC,"Terangnya 

Lebih lanjut,"AKBP.Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, masing-masing: DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Subang,SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang,AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang

Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun, sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka,"Tandasnya 

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah: WA (17), asal Karawang – bekerja di RM Flamboyan,TOZ (17), asal Cianjur
 – bekerja di RM Susan
NS (16), asal Garut – bekerja di RM Wulansari.

Para korban diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, dan dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan serta pelecehan,"Tandasnya 

Kapolres,"menambahkan bahwa Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Razia gabungan dilakukan terhadap 7 tempat usaha, dan dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan 3 warung yang secara nyata melakukan praktik eksploitasi anak.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) sebagai pemikat tamu diwarung karaoke di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

Ketiga tersangka langsung diamankan di lokasi saat razia berlangsung, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang.

Barang Bukti yang berhasil di amankan di antaranya Polisi menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni:LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS).
LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA).
LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan : Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 600 juta,"Tegas Kapolres Subang 

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

Polres Subang juga akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres


Pewarta: Agus Hamdan
 
 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar