
(kiri) dua orang tersangka yakni AS dan SS (foto heru/JMI)
GROBOGAN, JMI – Kasus penipuan dan penggelapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan tujuan Korea Selatan akhirnya memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan, dua orang tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Supriyono, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan Sri Sutikno, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.(22/08/25)
Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.
"Setiap di temui mereka selalu membuat pernyataan bermeterai, tapi selalu di ingkari dan korbannya bukan hanya saya saja namun banyak juga". Ungkap Puji
"Alhamdulilah sekarang keduanya sudah di tahan dan kasusnya di limpahkan ke kejaksaan agar di proses sesuai hukum yang berlaku, sudah hampir tiga tahun kami sangat dirugikan dampaknya tetap ke keluarga". Ujar Puji
Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan.
Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Ilustrasi gambar seseorang yang bekerja di luar negeri (src:merdeka.com)
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas.
Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di meja hijau.
Pewarta: Heru Gun, JMI
0 komentar :
Posting Komentar