MAJALENGKA, JMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil meringkus 6 pelaku pencurian bermotor yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto didampingi Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi dan unit resmob Polres Majalengka menyampaikan adanya laporan Masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan si wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar, pada press rilis di halaman Satreskrim Polres Majalengka Jumat (22/8/2025).
" Pertama terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di depan sebuah kamar kos di Desa Rancaputat, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.Berselang dua hari, empat pelaku lain kembali melakukan aksi pencurian di sebuah kosan di Dusun Pahing, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, " ungkap AKP Udiyanto.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto memaparkan, setelah mendapatkan laporan, jajaran Polsek Jatiwangi bersama Unit Resmob Polres Majalengka berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor lintas daerah. Enam orang tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.
”Dua pelaku berinisial ALG dan GNS kedapatan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E 6487 XK milik korban bernama Reza Moh Zaen, kemudian para tersangka berinisial BS, P, GR, dan TR berhasil menggasak empat unit sepeda motor sekaligus,” ujar Udiyanto.
Menurutnya ada 6 kendaraan yang berhasil diamankan di antaranya:
1. Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam, nopol E 6816 US milik Leli Nurhasanah.
2. Honda Genio tahun 2022 warna putih silver, nopol E 4068 XQ milik Kiki Agustin.
3. Honda Beat tahun 2020 warna merah, nopol Z 2119 JA milik Sri Wahyuni.
4. Honda Beat tahun 2024 warna biru, nopol F 3934 FJI milik Reni Febriani, warga Kabupaten Bogor.dan dua motor lainnya dilepas plat nomor dan diganti nomor rangkanya.
" Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto berpesan agar Masyarakat lebih waspada dan lebih hati - hati menyimpan dan parkir sembarangan kendaraan.
" Apabila ada hal - hal yang mencurigakan segera koordinasi dan komunikasi dengan Polsek setempat untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, " ujar Kasat Reskrim AKP Udiyanto.
Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto secara simbolis menyerahkan kendaraan bermotor kepada pemiliknya
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar