SUBANG, JMI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap informasi yang diberikan wajib pajak bersifat rahasia dan wajib dilindungi oleh petugas pajak.
Hal ini disampaikan lewat akun media sosial Bapenda Subang. Bapenda Subang menjelaskan, data wajib pajak bukan sekadar angka, melainkan mencakup identitas, informasi pribadi, hingga hal-hal sensitif yang harus tetap aman.
Karena itu, petugas pajak memiliki kewajiban besar untuk memastikan setiap informasi tidak jatuh ke pihak yang salah. Data wajib pajak dilarang untuk disebarkan atau digunakan untuk kepentingan lain di luar urusan perpajakan.
“Jika ada yang berani melanggar dan membocorkan kerahasiaan data tersebut, ada konsekuensi hukum yang tegas menanti. Mulai dari sanksi pidana hingga denda, semua sudah diatur agar kepercayaan masyarakat tetap terlindungi,” tulisnya dalam keterangan resminya.
Regulasi terkait kerahasiaan data wajib pajak diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya:
- UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 103 ayat (1) dan (2).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 62 ayat (1).
- Selain itu, pejabat atau tenaga ahli yang melanggar aturan kerahasiaan data dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah dan Pasal 171 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Data yang masuk dalam kategori rahasia meliputi identitas wajib pajak (nama, alamat, NPWP/NOP, nomor telepon), data keuangan dan transaksi (omzet, aset, rekening, laporan keuangan), data perpajakan (utang pajak, tunggakan, pembayaran), hingga dokumen atau informasi lain yang diperoleh petugas saat pemeriksaan maupun penagihan.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar