Subang, JMI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Subang ungkap kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang menggelar konferens, Bertempat di Aula Patriatama, pada Rabu (17/9/2025).
Dalam konferensi pers tersebut ,
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan DM Instagram pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Akibatnya, satu korban bernama R.S. (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat,"terangnya
Lebih lanjut," Kapolres mejelaskan Dari hasil penyidikan, Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka antara lain T (18), D.M. (15), M.A. (14), R.I.M. (17), R.D.S. (14), M.S.A. (17), M.E. (14), I.F. (17), R.M. (20), M.I.S. (15), A.R.S. (20), dan A.F.M. (19).
Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,"Jelas Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono
Barang Bukti yang berhasil di amankan di antaranya berupa dua unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis corbek warna biru, serta satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda seratus juta rupiah,"Tandasnya
Kapolres Subang," menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang.
Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran. “Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” Ungkap Kapolres
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar