Jakarta, JMI -- KPK menjelaskan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid
Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui
berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya
berapa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Meski begitu, Budi menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari
penjualan kuota haji.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan
oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," jelas Budi.
KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali
sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan
ke negara," kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel
Kasisolusi, dilansir detikhikmah, Senin (15/9).
Khalid menyampaikan total dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 ×
118 jamaah ditambah USD 37.000. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada
KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Khalid menjelaskan awalnya jamaahnya berangkat dengan menggunakan jalur furoda.
Seluruh biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, sudah
dibayarkan.
Kemudian muncul tawaran dari pihak PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki
akses ke kuota tambahan 2.000. PT Muhibbah melalui Ibnu Masud menjanjikan
jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat,
dengan syarat membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar
biaya maktab.
"Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke.
Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa
furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada
nilai plus yang bisa membuat 'ah saya pindah aja deh' gitu kan. Kemudian
tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab
VIP," jelas Khalid.
Khalid pun mengaku merasa tertarik setelah dijelaskan terkait lokasi maktab.
Apalagi visa yang ditawarkan pun dijamin resmi.
"Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah,
maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga
ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar
peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini
maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya
di sana dikenal dengan zona biru waktu itu," jelas Khalid.
Namun akhirnya fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Awalnya maktab
yang dijanjikan 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115. Tenda yang
seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga
rombongan harus berpindah lagi.
Setelah diteliti, rupanya visa kuota tersebut seharusnya tidak berbayar, namun
jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang. Bahkan ada 37 jemaah yang
diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
KPK Dalami Proses Khalid dan Jamaah Berangkat
KPK pun mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya
menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan
jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian
berpindah ke haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut
seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari
yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian
bergeser menjadi haji khusus," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di
gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024
menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini
kepada saksi lain yang merupakan biro travel.
Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.
"Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para
jamaahnya juga di tahun itu," sebutnya.
"Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami
dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya,
karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi
yang membawahi biro perjalanan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan,
tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak,
termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji
reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK
menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota
tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas
masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus
ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan
jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
sunber: dtk

0 komentar :
Posting Komentar