SUBANG, JMI - Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., menghadiri Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Bupati, pada Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini diikuti para kepala perangkat daerah dan para camat se-Kabupaten Subang sebagai bagian dari penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Wakil Bupati Subang dalam paparannya menyampaikan bahwa peringatan Hakordia bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pengingat moral bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi pembangunan daerah,"Tuturnya
Beliau menekankan pentingnya tema nasional “Satukan Aksi Basmi Korupsi” sebagai komitmen bersama seluruh aparatur pemerintahan.
Agus Masykur ,"menegaskan bahwa integritas harus menjadi budaya kerja ASN, bukan hanya slogan, karena korupsi kerap berawal dari penyimpangan kecil seperti penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Subang telah memperkuat strategi pencegahan melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Selain itu, beberapa hari sebelumnya Inspektorat Daerah Subang telah memberikan sosialisasi antikorupsi kepada siswa SMA sederajat, sebagai upaya membangun generasi muda yang berani menolak praktik penyimpangan.
“Mari kita jadikan Hakordia 2025 sebagai momentum memperbarui tekad bahwa Kabupaten Subang harus menjadi daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujar Wakil Bupati.
Komitmen integritas tersebut harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan serta penyelesaian seluruh kewajiban pemerintahan secara bertanggung jawab.
“Mari bersama mewujudkan Subang yang maju, bagi dinas2 yang perlu menyelesaikan kewajibannya harap menjadi perhatian agar diselesaikan. Bagi yang ada tunggakan segera diselesaikan” jelasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., turut memberikan materi mengenai arah pemberantasan korupsi.
Beliau menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan publik.
Mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, beliau menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga setiap penyelewengan jabatan untuk memperkaya pribadi harus ditindak tegas.
Noordien memaparkan bahwa menurut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022, Indonesia masih perlu meningkatkan keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pemaparannya, beliau mengingatkan bahwa Subang merupakan wilayah strategis yang sedang berkembang pesat dan menjadi perhatian nasional.
Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan tidak ada hambatan birokrasi yang mengganggu iklim investasi.
Kepala Kejaksaan Negeri juga memberikan perhatian khusus pada proyek infrastruktur dan mengingatkan para pejabat teknis untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dengan menerapkan hidup sederhana dan jujur. Integritas adalah benteng utama,” ujarnya.
Di akhir penyampaian, Dr. Noordien membuka ruang konsultasi bagi kepala perangkat daerah.
“Saya membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh kepala SKPD untuk berkonsultasi. Silakan datang sebelum ada persoalan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar