WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bobol Eks Kantor PLN, Pencuri Puluhan KWH Meter Dibekuk Polsek Majalengka Kota

Majalengka, JMI
- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Petugas mengamankan seorang pelaku pria berinisial W (46), seorang buruh tani asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang diduga kuat membobol eks kantor PT PLN (Persero) lama dan menggasak puluhan unit KWH meter, Jumat (22/05/2026).

Keberhasilan penegakan hukum ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberantas segala bentuk aksi kriminalitas konvensional guna memberikan rasa aman yang maksimal bagi masyarakat dan instansi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., CPHR., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WIB dan berlanjut pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, berlokasi di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Modus operandi yang dilakukan tersangka W yaitu dengan cara menyusup masuk ke dalam area kantor PT PLN lama melalui pintu samping yang kondisinya memang sudah rusak. Setelah berada di area dalam, tersangka masuk melintasi pintu belakang yang terbuka, kemudian menggasak sedikitnya 84 buah KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang tersimpan di dalam karung. Barang-barang hasil jarahan tersebut lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Aksi pelaku akhirnya berhasil diendus dan dilaporkan oleh perwakilan BUMN PT PLN (Persero), Sdr. Yuniar Adi Setiawan (36). Menerima laporan resmi tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di lokasi, dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.

"Dari penangkapan tersangka W, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 28 unit KWH meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual, 1 helai jaket hoodie warna merah yang digunakan saat beraksi, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih-merah berikut kunci kontak asli yang dijadikan sarana angkut operasional kejahatan," ungkap Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto.
Akibat perbuatan nekat pelaku, PT PLN (Persero) selaku korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25.704.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat ribu rupiah). Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruji besi Mapolsek Majalengka Kota dan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan.


Pewarta: Yaya Ruhiyat


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar