Kegiatan razia besar-besaran ini dilaksanakan di bawah instruksi dan komitmen tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., untuk menekan peredaran barang haram yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum di jalan raya.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Res Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., mengerahkan personel gabungan dari Unit I dan Unit II Satres Narkoba untuk menyisir warung dan toko kelontong yang disinyalir kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara intensif di toko kelontong milik Sdr. Andre, Sdr. Miral, Sdr. Rifan, Sdr. Rizal, dan Sdr. Yohan, petugas berhasil menemukan dan menyita sedikitnya 400 botol minuman keras ilegal dari berbagai jenis dan merek. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolres Majalengka, sementara para pemilik toko diberikan tegoran keras serta dilakukan pendataan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar