Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya aliran kayu jati ilegal dari kawasan hutan lindung. Selain merugikan negara secara finansial, aksi penebangan liar ini dinilai telah merusak keseimbangan ekosistem hutan di wilayah tersebut.
Berdasarkan penyelidikan Kepolisian Polres Grobogan, aksi pencurian terjadi pada Agustus 2025 lalu. Lokasi kejadian berada di Petak 164A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk, di bawah naungan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi.
Administratur KPH Purwodadi, melalui Wakil Administratur Henry Kristiawan, menegaskan bahwa dampak dari aksi ilegal ini jauh lebih luas daripada sekadar kerugian materiil.
"Kami menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh BS telah merugikan negara senilai puluhan juta rupiah. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak ekologisnya. Penebangan 39 pohon jati secara ilegal di petak tersebut mengganggu tutupan lahan, yang berpotensi menyebabkan erosi tanah saat musim hujan dan merusak habitat flora serta fauna lokal," ujar Henry kepada awak media
Henry menambahkan, hutan memiliki fungsi vital sebagai penyerap karbon dan pengatur tata air. Setiap pohon yang ditebang tanpa izin dan tanpa replanting (penanaman kembali) yang terencana akan mengurangi kemampuan hutan dalam mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir di wilayah sekitarnya.
Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Lebengjumok, BS tidak menampik keterlibatannya. Dengan nada pasrah, ia mengakui bahwa dirinya memang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian kayu tersebut.
"Ya, kita tunggu prosesnya saja. Saat ini status saya sudah menjadi tersangka dan sedang berjalan di pihak berwajib," singkat BS ketika dimintai tanggapannya.
Sementara itu, Camat Grobogan, Suprapti, juga membenarkan adanya peristiwa yang melibatkan bawahannya tersebut. Ia menekankan bahwa integritas aparatur desa adalah hal mutlak, dan pelanggaran hukum harus ditindak tegas.
"Benar ada peristiwa yang melibatkan Kades Lebengjumuk. Semua upaya koordinasi sudah kami lakukan, namun akhirnya semua dikembalikan pada penegak hukum. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Suprapti, Kamis (22/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, tersangka BS belum ditahan. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Aribudianto, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya tahap perbaikan berkas (P-21) dari Kejaksaan Negeri Grobogan.
Atas perbuatannya, BS terancam hukuman pidana berat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 82, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain sanksi pidana, pelaku juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sesuai dengan prinsip polluter pays principle (pencemar membayar).
Masyarakat Grobogan kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan bukan tameng untuk merusak alam,dan setiap kerusakan ekosistem akan menuntut pertanggungjawaban serius.
Tim Liputan JMI/Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar