Penegakan hukum yang tegas dan responsif ini dilaksanakan di bawah instruksi serta komitmen tinggi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum perempuan dan anak, sekaligus menindak setiap bentuk kekerasan di lingkungan domestik tanpa pandang bulu.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban sejak Februari 2026 lalu. Melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara yang objektif, Unit PPA secara resmi menetapkan status tersangka terhadap RH.
Situasi semakin memanas saat korban meminta tersangka keluar rumah. Tersangka RH yang tersulut emosi langsung meludahi korban. Kejadian berlanjut secara brutal di dalam kamar setelah tersangka mengunci pintu dan mengeluarkan anak-anak mereka dari rumah. Tersangka secara tega membanting tubuh korban ke lantai, menampar pipi kiri, memukul mata dengan kepalan tangan, menjambak, mencekik leher dengan keras, hingga menyundul hidung korban menggunakan kepalanya sampai korban terjatuh dan ditendang di bagian paha kiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Cideres.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar