Langkah agresif yang dilaksanakan secara masif selama kurun waktu sepuluh hari, terhitung sejak tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 7 Juni 2026 ini, difokuskan untuk mengikis habis ruang gerak para pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Melalui pergelaran Operasi (Ops) Jaran Lodaya 2026, jajaran Satreskrim Polres Majalengka beserta polsek jajaran sukses mengungkap empat kasus menonjol sekaligus mengamankan empat orang tersangka.
Keempat pelaku yang berhasil digulung petugas di lapangan memiliki peran masing-masing, baik yang masuk dalam Target Operasi (TO) maupun Non-TO. Tersangka tersebut berinisial BGR (28) warga Desa Gandasari Kecamatan Kasokandel yang merupakan TO utama, KMD (46) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu sebagai penadah, serta dua pelaku Non-TO lainnya berinisial JJ (46) warga Kelurahan Majalengka Kulon dan AA (36) warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.
Di hadapan media, Kapolres Majalengka membeberkan empat kronologis kasus yang melatarbelakangi penangkapan para tersangka. Kasus pertama didasari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit Yamaha RX King di Kelurahan Cijati yang kemudian diringkus melalui penangkapan penadah berinisial KMD dengan nilai transaksi gelap sebesar Rp7.000.000. Kasus kedua melibatkan pencurian Honda Beat milik warga saat diparkir di sekitar Makam Giri Sampurna Desa Kulur dengan modus merusak paksa kunci kontak kendaraan menggunakan alat bantu tang bergagang kuning hingga korban mengalami kerugian Rp8.000.000.
Dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat proses pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King beserta kunci kontak, satu unit Honda Beat warna biru putih tahun 2013 lengkap dengan STNK dan BPKB asli, satu unit Honda Vario warna merah hitam bernopol Z 6048 BC, satu buah tang bergagang kuning, lembaran surat kendaraan, plat nomor cadangan, serta satu buah dusbuk handphone Samsung Galaxy A16.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, para pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perbuatannya. Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 591 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar