WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang dalam Kurun Waktu Tiga Bulan Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tak Berizin, Ringkus 33 Tersangka

SUBANG, JMI
- Jajaran Satnarkoba Polres Subang mengungkap 32 kasus narkoba atau tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode April hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, sebanyak 33 tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang perempuan dan satu anak di bawah umur.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono di dampingi kasat Resnarkoba AKP.Wanda Erva Lition Daci,kasi Humas.Akp.Edi Juhedi serta kasi propam polres Subang Iptu.Gumilar Prasetya menggelar konferensi pers, Bertempat di Aula patriatama polres Subang, Selasa,9/6/2026

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam pernyataan nya di hadapan para awak media menyampaikan, bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Subang,” Terangnya 

Lebih lanjut,"Kapolres menjelaskan, dari total 32 kasus narkoba yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, satu kasus sabu dan ganja, satu kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, empat kasus tembakau sintetis, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta tiga kasus psikotropika.

“Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan tidak hanya berasal dari narkotika, tetapi juga dari peredaran obat-obatan tanpa izin dan psikotropika yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 33 tersangka yang terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus sabu dan ganja, empat tersangka tembakau sintetis, dua tersangka sediaan farmasi tanpa izin, satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dan ganja, serta tiga tersangka kasus psikotropika.
Para pelaku berusia antara 17 hingga 41 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga, buruh, karyawan swasta, hingga pengangguran. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba berasal dari berbagai lapisan masyarakat.

Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya berupa 259,44 gram sabu, 168,84 gram tembakau sintetis, 10,41 gram ganja, 2.535 butir obat keras, dan 295 butir psikotropika.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 21 timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, 35 botol spray, serta satu pot tanaman ganja.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, di antaranya transaksi secara Cash On Delivery (COD), sistem peta atau map dengan menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi secara tatap muka langsung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kapolres ,"menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar