WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polresta Cilacap Tangkap Residivis Pelaku Penjambretan Lansia yang Sempat Viral di Media Sosial

CILACAP, JMI
- Aksi penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polresta Cilacap. Seorang pelaku berinisial AY, warga Kecamatan Majenang, ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan dengan menyasar korban lanjut usia (lansia) di lokasi yang sepi.

“Pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek,” ujar Kapolresta saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat (5/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penjambretan kalung emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu pada 3 Juni 2026. Tim URC kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis. AY akhirnya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Tidak hanya terlibat dalam satu kasus, dari hasil pemeriksaan diketahui AY diduga telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cilacap.

Menurut Kapolresta, pelaku sengaja memilih korban lansia karena dianggap lebih mudah menjadi sasaran. Ia juga mencari lokasi yang jauh dari keramaian untuk memudahkan melancarkan aksinya.

“Korban dipilih karena dianggap mudah menjadi sasaran. Pelaku mencari tempat-tempat yang jauh dari keramaian sehingga leluasa menjalankan aksinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan.

Warga diminta menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok saat berada di tempat sepi serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat merasa lebih aman dan pelaku kejahatan jalanan lainnya dapat berpikir ulang untuk beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap. 


Pewarta: Icu Idit Tiana
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar