WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Rehabilitasi SDN Majalengka Kulon I Senilai 879 Juta Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Mutu Pekerjaan

MAJALENGKA, JMI
– Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Majalengka Kulon I dengan nilai kontrak Rp879.229.330 menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga dan pihak yang berada di sekitar lokasi proyek mempertanyakan kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan hasil pantauan JURNAL MEDIA INDONESIA pada Senin, 8 Juni 2026 di lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, ditemukan beberapa dugaan ketidaksesuaian teknis, antara lain kondisi pembesian pada beberapa bagian konstruksi yang dinilai perlu ditinjau lebih lanjut oleh pihak berwenang. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek oleh pihak terkait.

Sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa mereka jarang atau tidak pernah melihat keberadaan konsultan pengawas maupun konsultan perencana selama proses pekerjaan berlangsung. Namun informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak konsultan yang bersangkutan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka selaku pemilik program dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian proyek dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, diperlukan pula klarifikasi dari Dinas Tata Ruang dan PUTR mengenai peran dan kewenangan instansi tersebut dalam proyek rehabilitasi sekolah dimaksud agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana, CV. Manjadda Wajada, juga diharapkan memberikan tanggapan atas berbagai temuan dan masukan yang berkembang di lapangan.
Hingga berita ini ditulis, Wartawan JURNAL MEDIA INDONESIA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan, Dinas PUTR, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pihak kontraktor untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait dan aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pewarta: Enju Juarsa


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar