Kasus itu terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Majenang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 25,2 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, isolasi, uang tunai sebesar Rp150.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Majenang.
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui akun media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp1,5 juta.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali di wilayah Majenang. Setiap paket memiliki berat sekitar 1 gram dan dipasarkan dengan harga Rp100.000.
Polisi menduga tersangka menjalankan praktik peredaran dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana memperoleh pasokan narkotika sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Cilacap.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Cilacap kembali melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sinergi dengan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pemberantasan narkotika," katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pewarta: Icu Idit Tiana
0 komentar :
Posting Komentar