WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Kasus Sabu di Jeruklegi, Warga Diajak Aktif Cegah Peredaran Narkoba

CILACAP, JMI
– Peredaran narkotika masih menjadi ancaman yang terus dihadapi berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cilacap. Untuk menekan peredaran barang terlarang tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026), polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengguna sekaligus perantara peredaran sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Jeruklegi. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," kata Galih.

Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang tersangka mengaku memperoleh sabu melalui seorang perantara yang membeli barang tersebut dari pemasok lain dengan harga sekitar Rp550 ribu.

Menurut Galih, meskipun barang bukti yang diamankan tidak dalam jumlah besar, pengungkapan ini menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Cilacap juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

 "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," pungkas Galih.

Pewarta: Icu Idit Tiana
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar