WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Pra Peradilan Muhammad Harun Jilid ll, Sidang Kelima Pembuktian, Kedua Belah Pihak Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Alat Bukti di Depan Ketua Majelis Hakim Tunggal

Suasana sidang praperadilan Muhammad Harun, Bertempat di pengadilan negeri kelas IA Subang, Kamis,16/7/2026

SUBANG JMI - Sidang Praperadilan Jilid II yang diajukan jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang,pada kamis (16/07/2026). Agenda persidangan kali ini adalah Sidang pembuktian.

Dalam persidangan, hakim tunggal memanggil kedua belah pihak pemohon dan termohon untuk menyerahkan alat bukti di depan meja persidangan, dalam persidangan tersebut di warnai interupsi penolakan tersirat atas keabsahan bukti dari pihak termohon, Pihak termohon menyerahkan berkas sebanyak 45 , sebaliknya dari pihak pemohon menyerahkan 8 berkas alat bukti di depan majelis hakim tunggal.

Usai persidangan, kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., dkk  dari Republik LAW Firm.di hadapan para awak media saat memberikan keterangan pers menyampaikan bahwa hari ini kami melaksanakan sidang prapid yang kelima dengan agenda penyerahan alat bukti .

Di hadapan yang mulia Hakim Tunggal kami menyatakan interupsi penolakan tersirat atas keabsahan bukti dari pihak termohon.

Dalam persidangan tersebut pihak termohon menyerahkan sebanyak 45 berkas alat bukti untuk memperkuat posisinya. Sebaliknya, pihak pemohon menyerahkan 8 berkas alat bukti ke hadapan yang mulia  majelis hakim tunggal,"Terangnya 
Asep Rohman Dimyati, SH.MH.dkk selaku kuasa hukum Muhammad Harun, saat memberikan keterangan pers di hadapan para awak media,usai melaksanakan sidang praperadilan kelima

Lebih lanjut,"Asep membeberkan adanya kejanggalan fatal dalam berkas yang diserahkan oleh termohon. Pihaknya menilai ada indikasi kuat bahwa pihak termohon tidak menyadari atau luput dalam membuktikan keabsahan salah satu tindakan hukumnya.

“Ada cacat formil yang sangat jelas dan terindikasi ilegal. Pihak termohon memasukkan alat bukti hasil kloning atau peretasan percakapan dari handphone milik Saudara Harun.

Padahal, surat izin atau penetapan dari pengadilan yang mereka miliki hanya sebatas izin penyitaan fisik handphone, bukan izin untuk mengakses data memori atau melakukan kloning percakapan,” tegas Asep Rohman Dimyati.

Menurutnya, tindakan mengakses, meretas, ataupun mengkloning isi percakapan ponsel tanpa adanya izin kloning khusus dari pengadilan adalah pelanggaran prosedur yang serius. Akibatnya, alat bukti elektronik yang diajukan oleh termohon tersebut dinilai cacat formil dan harus dikesampingkan oleh Hakim,"Ungkap Asep Rohman Dimyati, SH.MH.selaku Kuasa hukum Muhammad Harun 

Berdasarkan jadwal, sidang keenam akan berlangsung besok hari Jumat,17/7/2026 mengagendakan pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum akhirnya Hakim Tunggal menjatuhkan putusan akhir.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar