WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kikis Kawasan Kumuh, Pemkab Majalengka Rehabilitasi Jalan Lingkungan di Liangjulang

Majalengka, JMI
– Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan resmi memulai proyek rehabilitasi jalan lingkungan pedesaan di Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten.

Proyek infrastruktur ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.918.600,00.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota. Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor 600.1.1.8/PL.14/02/SPK/PPK-BID.KP/DP/KPP/2026 tersebut telah ditandatangani sejak tanggal 24 Juli 2026.
Proses pengerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan ini memercayakan CV. Sukmadewa Group selaku pihak pelaksana proyek. Perusahaan kontraktor yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 221, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka ini diharapkan dapat menyelesaikan pembangunan tepat waktu sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Pembangunan jalan lingkungan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas warga, memperbaiki estetika kawasan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Desa Liangjulang dan sekitarnya. 

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar