Proyek infrastruktur ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka dengan total nilai kontrak sebesar Rp148.918.600,00.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan ini merupakan bagian dari program pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota. Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor 600.1.1.8/PL.14/02/SPK/PPK-BID.KP/DP/KPP/2026 tersebut telah ditandatangani sejak tanggal 24 Juli 2026.
Pembangunan jalan lingkungan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas warga, memperbaiki estetika kawasan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Desa Liangjulang dan sekitarnya.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar