Polres Subang menggelar konferensi pers hasil libas Lodaya 2026 di hadiri unsur porkofimda di antaranya Bupati Subang Reynaldy putra andita, Kejari Subang yang mewakili,kodim 0605 Subang yang mewakili serta insan pers, Bertempat di Aula patriatama polres Subang, Senin, 31/8/2026
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan bahwa operasi ini difokuskan pada tindak pidana yang meresahkan masyarakat Kabupaten Subang.
“Kami dari Polres Subang sudah berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang menjadi perhatian khusus di Kabupaten Subang,” ujar AKBP Andi Purwanto.
Curanmor di Talaga Sunda. Yaitu Satu unit motor juga disita dari tersangka berinisial ZF. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Subang.
Perampokan Alfamart Jalan Otista.
Kejadian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Empat orang tersangka berinisial WS, R, ER, dan SR sudah ditangkap dan ditahan. Mereka berperan berbeda dalam aksi perampokan.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 unit motor dan satu pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Total kerugian toko ditaksir mencapai Rp 23 juta.
Modus operandi para pelaku masuk ke Alfamart, menodongkan senjata kepada karyawan, lalu mengambil uang di dalam brankas.
“Satu orang lagi masih dalam pencarian dan statusnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolres.
Yang keempat Pencurian dengan Pemerasan di Pamanukan. Kasus yang sempat viral ini ditangani Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan. Dua orang pelaku, pelaku utama dan orang yang menemani, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Subang. Polisi masih memburu sekitar 9 pelaku lainnya.
Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku agar segera melapor. Pelaku yang melihat siaran pers ini juga diminta menyerahkan diri sebelum ditangkap petugas,"Tegas Kapolres Subang AKBP.Andi Purwanto.
Untuk keempat laporan ( LP ) tersebut, penyidik menerapkan tiga pasal dalam KUHP baru:
– Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
– Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
– Pasal 482 tentang Pemerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Secara keseluruhan, dari rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Subang telah menahan total 7 tersangka. Operasi ini dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari.
Polres Subang Tegaskan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan agar situasi di wilayah Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar