WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Unit Satresnarkoba Polres Subang Dalam Kurun Waktu 18 Hari, Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Ringkus 14 Tersangka

SUBANG, JMI
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Berhasil mengungkap dan memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang , Dalam kurun waktu hanya 18 hari, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka.

Dalam kesempatan tersebut Polres Subang menggelar konferensi pers, Bertempat di Aula patriatama,pada Senin,31/8/2026

 Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto didampingi Bupati Subang Reynaldy Putra Andita  beserta Forkopimda dan jajaran di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Dari total 11 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas lima kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta lima kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sebanyak 14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW, PV, DA, NS, YP, DG untuk perkara sabu. Kemudian SM, KM, RA, GS, TK, dan MF terkait sediaan farmasi tanpa izin edar. Sementara dua tersangka lainnya, yakni HW dan FF, terjerat kasus tembakau sintetis.

“Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus sabu, tembakau sintetis dan sediaan farmasi dengan mengamankan 14 tersangka dalam kurun 18 hari,” ungkapnya 

Barang Bukti yang berhasil di amankan diantaranya Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Butir Obat sediaan farmasi.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 157,68 gram sabu, 6.486 butir sediaan farmasi, serta 20,62 gram tembakau sintetis.

Para pelaku di ringkus di sejumlah wilayah Kabupaten Subang, yakni Pamanukan, Subang, Cibogo, Jalancagak, dan Pagaden Barat.

Latar belakang para tersangka beragam, mulai dari pengangguran, buruh harian lepas, wiraswasta hingga ibu rumah tangga.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang dikenakan dalam masing-masing perkara.
Foto Saat sedang di gelar konferensi pers dan barang bukti, Bertempat di Aula patriatama polres Subang, Senin, 31/8/2026.

Ditempat yang sama,"Bupati Subang  Reynaldy Putra Andita Budi Raemi turut memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Subang atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Subang, dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami berterima kasih kepada Polres Subang yang telah berkali-kali mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya melindungi generasi muda Subang,” ujar Reynaldy.

Pengungkapan 11 kasus dalam waktu 18 hari tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Subang terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai wilayah.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar