Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan RAP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dana nasabah.
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Encu, warga Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Majalengka kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan RAP sebagai tersangka. Pria yang tercatat sebagai warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, itu sebelumnya pernah bertugas sebagai Funding Officer (FO) di Bank BRI Cabang Majalengka.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 24 Desember 2024. Saat itu, RAP mendatangi korban di sebuah gudang yang berada di kawasan Blok Senin, Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji.
Di hadapan korban, RAP menawarkan sebuah program investasi yang disebut “Britama Get Reward”.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan keuntungan atau reward hingga Rp16 juta setiap bulan apabila korban menyimpan dana di Bank BRI Majalengka selama tiga bulan.
Tak berhenti di situ, RAP juga menjamin dana pokok milik korban sebesar Rp400 juta dapat ditarik kembali secara utuh pada Maret 2025.
Terpengaruh dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 juta kepada tersangka.
Namun, janji keuntungan yang disampaikan RAP ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan korban. Selama periode tersebut, korban hanya menerima uang reward sebesar Rp16 juta dari tersangka.
Masalah semakin pelik ketika Maret 2025 tiba. Dana pokok Rp400 juta yang sebelumnya dijanjikan dapat ditarik kembali ternyata tidak kunjung dikembalikan.
Korban pun mulai mempertanyakan keberadaan uang tersebut.
Titik terang perkara muncul dalam proses mediasi yang berlangsung pada 10 Juli 2025. Dalam mediasi tersebut, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang ratusan juta rupiah milik korban tidak pernah dimasukkan ke dalam program resmi bank.
Dana tersebut justru disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka. Penyidik melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah pihak, hingga meningkatkan penanganan perkara dengan menetapkan RAP sebagai tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan aksi tersebut merupakan perbuatan pribadi tersangka yang memanfaatkan profesinya ketika masih bekerja di lingkungan perbankan.
“Aksi tersangka RAP ini murni perbuatan perorangan yang memanfaatkan profesinya saat itu untuk mengelabui korban. Uang sebesar Rp400 juta milik korban digunakan untuk keperluan pribadi,” tegas AKP Udiyanto, S.H., M.H.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara kedua pihak dan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.
“Penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan antara kedua pihak dan resmi menetapkan tersangka untuk diproses hukum hingga tuntas,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta meminta keterangan dari tiga orang saksi, termasuk saksi ahli dan pihak manajemen perbankan.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, RAP dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar