Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial DAS (18), warga Dusun Pon, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Majalengka Wetan yang menyampaikan adanya sekelompok pemuda yang diduga terlibat perkelahian di sekitar Jalan Suha.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Majalengka Kota yang dipimpin Roy Ronal Komara Sandi bersama Faizal Rahman, S.H., segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas.
Sesampainya di lokasi kejadian, petugas mendapati tiga orang pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 77 sentimeter yang dibawa oleh DAS.
Selain mengamankan satu bilah samurai, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diketahui milik tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan terhadap remaja yang membawa senjata tajam tersebut.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya perkelahian pemuda di Jalan Suha, Kelurahan Majalengka Wetan. Petugas berhasil mengamankan seorang remaja berikut barang bukti berupa satu bilah samurai sepanjang 77 sentimeter dan satu unit sepeda motor,” ujar Iptu Piki Krismanto.
Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah Polsek Majalengka Kota dalam mencegah aksi tawuran, menekan potensi kejahatan jalanan, serta mengantisipasi jatuhnya korban akibat penggunaan senjata tajam. Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
Atas dugaan perbuatannya membawa senjata tajam tanpa hak untuk digunakan dalam aksi perkelahian, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar