Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FM (18), warga Kota Bandung, dan FMN (18), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Kota Bandung.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, MR (33), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas, kejadian bermula ketika tersangka FM mengajak FMN untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Majalengka Wetan.
Di lokasi tersebut, korban turut mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya. Setelah sejumlah rekan lainnya meninggalkan lokasi, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh kedua tersangka.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh sejumlah warga yang mendatangi lokasi kejadian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, pakaian milik kedua tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta surat hasil Visum et Repertum.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Udiyanto.
Ia menegaskan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP.
Satreskrim Polres Majalengka memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, khususnya perlindungan terhadap anak.
Pewarta: Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar