Tak hanya menangkap para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, hingga ratusan butir obat keras.
Pengungkapan tersebut berlangsung sejak 1 sampai 14 September 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka. Empat lokasi yang menjadi bagian dari pengungkapan perkara tersebut berada di wilayah Sumberjaya, Jatiwangi, Majalengka, dan Cikijing.
Empat Orang Diamankan
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat laki-laki yang diduga memiliki keterlibatan dalam masing-masing perkara.
Mereka berinisial AP (27), D alias S (26), SEM (25), dan CN (38).
Dari empat perkara yang ditangani, dua kasus berkaitan dengan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas. Sementara dua lainnya merupakan perkara narkotika, yakni sabu dan tembakau sintetis.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam. Polisi mencatat terdapat 761 butir obat keras, sabu seberat 2,33 gram, serta tembakau sintetis dengan berat mencapai 80,53 gram.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk melakukan transaksi.
Salah satunya dengan sistem tempel, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu berdasarkan titik yang telah disepakati. Transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Pola transaksi semacam itu diduga digunakan untuk mengurangi kontak langsung antara penjual dan pembeli sekaligus menyamarkan aktivitas jual beli barang terlarang.
Namun, pola tersebut akhirnya berhasil terendus aparat hingga para pelaku diamankan.
Ancaman Hukuman Tidak Ringan
Para tersangka dalam perkara obat keras dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.
Sementara itu, perkara sabu diproses menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Ancaman hukuman untuk perkara narkotika tersebut mencapai lima hingga 12 tahun penjara, dengan denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Terungkapnya empat perkara dalam waktu relatif singkat menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di Majalengka.
Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berada di belakang para pelaku.
Langkah penindakan juga menjadi bagian dari upaya mencegah narkotika dan obat-obatan terlarang semakin mudah beredar dan menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda.
Dengan empat perkara yang berhasil diungkap, polisi kembali memberikan pesan tegas bahwa peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah Majalengka tidak akan dibiarkan berkembang tanpa penindakan.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar