Dari tim pemantau JURNAL MEDIA Indonesia Senin 6 Oktober 2026 kembali menelusuri mewakili masyarakat khususnya dari orang tua korban meminta kepada bapak Kapolda Baru semoga dengan adanya hadirnya bapak Kapolda Inspektur jendral polisi Nurwolo Danang S,I.k dapat memberikan trobosan dan semangat baru bagi warga masyarakat terkait hilangnya susanti Ibrahim alias Eca.
Duka yang dalam yang sampai saat ini menimpa dari kedua orang tua korban entah kemana sampai dengan sekarang keberadaanya belum tau nasibnya sampai dengan saat ini.
Masih banyak yamg belum terjawab, dari pihak keluarga sangat berharap secepatnya kasus ini terungkap masyarakat pun demikian berharap sekali lagi kami atas nama masyarakat sangat berharap kepada pihak penyidik untuk kinerja yang nyata, menelusuri kejadian di perbatasan antara paguyaman dan Wonosari dengan temuan adanya kerangka manusia yang sudah membusuk dan mengering.
Hal ini dikaitkan dengan hilangnya seorang wanita yang bernama Susanti Ibrahim alias Eca, Jika dikaitkan dengan penemuan beberapa barang bukti miliki korban seperti HP, Sandal serta Jaket Switer yang dipakai sebelum kejadian, Sekali lagi kami warga masyarakat menghimbau dan memohon bantuan kepada Bapak Kapolda Baru dan Polres Boalemo khususnya Polsek Wonosari sebagai wilayah setempat agar tidak berlarut-larut menunggu kapan selesai masalah ini terungkap dan siapa dibalik semua ini.
Begitupun demikian ucapan trimakasih terhadap hadirnya salah seorang pengacara kasus tersebut kami berharap benar-benar ikut berpartisipasi untuk membantu dari kedua orang tua yang sedang menghadapi musibah, kami berharap jangan berenti untuk membantu menelusuri kasus tersebut karna kami tau persis menghadirkan pengacara bukan hal yang biasa saja karna semuanya harus butuh dana untuk memperlancar urusan ini.
Kita tau bersama bahwa korban tersebut jangan dipusingkan lagi dengan biaya persidangan kalau memang membantu harus benar-benar ikut berpartisipasi dalam hal anggaran tersebut sehingga semua kasus akan terjawab dan berakhir dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Lukman Tahir
0 komentar :
Posting Komentar