WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Empat Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan, Seorang Guru Ngaji di Majalengka Ditahan

Majalengka, JMI
– Polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Pria berinisial IM (35) telah diamankan Satreskrim Polres Majalengka karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat anak yang merupakan murid ngajinya.

Kasus tersebut diketahui setelah salah satu keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anaknya. Para korban diketahui sebelumnya rutin mengikuti kegiatan mengaji di sebuah musala yang berada di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji.

Dalam keterangan kepolisian, dugaan kejadian berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan terkait perkara tersebut tercatat di kepolisian dengan nomor LP/B/502/X/2026/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jabar dan dibuat pada 13 Oktober 2026.

Dugaan Perbuatan Terjadi Saat Praktik Gerakan Salat

Penyidik menduga kegiatan pembelajaran agama dimanfaatkan oleh IM untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan terhadap para korban.

Dari keterangan yang dihimpun dalam proses penyidikan, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika anak-anak sedang mengikuti praktik gerakan salat, termasuk saat melakukan gerakan sujud.

Pada situasi tersebut, IM diduga melakukan sentuhan pada bagian tubuh pribadi korban. Salah seorang korban juga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan dirinya pernah dicium oleh pria tersebut.

Keempat anak yang diduga menjadi korban diketahui merupakan murid mengaji IM. Usia mereka berada di antara 12 hingga 16 tahun.

Selain menyelidiki peristiwa yang menjadi dasar laporan, polisi juga mendalami dugaan tindakan serupa yang berdasarkan keterangan saksi disebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Anak-anak Takut dan Berhenti Mengikuti Pengajian

Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga setelah para korban disebut mengalami rasa takut dan tidak lagi mau mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.

Mereka selanjutnya menceritakan pengalaman yang dialami kepada orang tua masing-masing. Salah satu orang tua korban kemudian memilih melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi agar dapat ditangani melalui jalur hukum.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengumpulkan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak, serta dokumen hasil Visum et Repertum.

Polisi Terapkan Ketentuan UU TPKS dan KUHP

Atas perkara tersebut, IM disangkakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

IM kini masih menjalani proses hukum dan penyidikan di Satreskrim Polres Majalengka. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta memeriksa barang bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, termasuk dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran keagamaan. Pengawasan orang dewasa terhadap kegiatan anak serta keberanian keluarga melaporkan dugaan kekerasan menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan dan memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum. 

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar