Dalam pengungkapan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. memaparkan jajarannya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M.A. dan D.S. Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah kios semangka yang berlokasi di Jalan Pangeran Muhammad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh.
Korban, Aban Badrujaman (22), saat itu tengah beristirahat di dalam kios setelah menjalankan aktivitas berjualan semangka. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi E-6277-AY di dalam kios.
Namun, ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati telepon genggam Oppo A16 miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Saat melakukan pencarian di sekitar kios, korban juga menyadari sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam bangunan tersebut telah hilang.
Korban kemudian menduga telah menjadi sasaran pencurian dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Berdasarkan keterangan dalam press release kepolisian, modus operandi yang diduga dilakukan para pelaku yakni memasuki kios buah yang pintu rolling door-nya dalam keadaan terbuka, kemudian mengambil telepon genggam yang tergeletak di tempat tidur serta sepeda motor yang tersimpan di dalam kios.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Oppo A16 warna perak milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti lainnya yang tercatat dalam press release meliputi sepeda motor Honda PCX warna merah, telepon genggam Oppo A3s dan Advan, sejumlah kunci, serta sebilah golok bersarung kayu. Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan dan barang pendukung lainnya.
Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Atas dugaan perbuatannya, perkara tersebut ditangani dengan penerapan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam press release kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, perkara tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar