WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PN Majalengka Tak Berwenang Adili Sengketa Hamzah dengan PDIP, Gugatan Dinyatakan NO

Majalengka, JMI
— Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutus perkara sengketa antara H. Hamzah Nasyah dengan jajaran PDI Perjuangan terkait persoalan internal partai. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Perkara dengan Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl itu diajukan Hamzah Nasyah dengan pihak tergugat masing-masing DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, serta DPP PDI Perjuangan. Sementara KPU Kabupaten Majalengka turut tercantum sebagai pihak dalam perkara.

Putusan tersebut kemudian menjadi perhatian jajaran PDIP Majalengka. Penjelasan mengenai hasil persidangan disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Selasa (20/10/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai kewenangan mengadili. Dengan demikian, PN Majalengka menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Selain itu, permohonan provisi yang diajukan pihak penggugat ditolak. Sementara terhadap pokok perkara, gugatan Hamzah dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp384 ribu.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Akhbar Fadillah Ahmad, S.H., sebagai ketua majelis, bersama Adi Yuda Istanto, S.H., M.H., dan Bernardo van Christiaan, S.H., sebagai hakim anggota.

PDIP Soroti Mekanisme Sengketa Internal Partai

Perwakilan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Ucok Rulando Parlundung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu dasar yang digunakan pihak partai dalam menghadapi gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam jawaban maupun duplik pihak tergugat.

Salah satunya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 32, yang mengatur penyelesaian perselisihan internal partai melalui mekanisme yang tersedia di lingkungan partai, termasuk Mahkamah Partai.

Tim hukum PDIP juga merujuk pada aturan organisasi internal partai serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

Selain itu, Ucok menyebut adanya putusan kasasi sebelumnya yang menurut pihaknya memiliki keterkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa internal partai.

“Empat hal ini dikritisi dalam jawaban maupun duplik kami. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan persoalan tersebut dalam putusannya,” ujar Ucok.

Dikaitkan dengan Posisi Sandi Fahmi di DPRD Majalengka

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum PDIP juga menyinggung keberlanjutan status Sandi Fahmi Fatwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Menurut pihak PDIP, putusan tersebut memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Majalengka, terutama dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak PDIP. Secara hukum, amar putusan yang disampaikan menyatakan PN Majalengka tidak berwenang mengadili perkara dan gugatan Hamzah tidak dapat diterima.

Adapun tanggapan dari pihak Hamzah Nasyah maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut masih belum diperoleh.

Sikap Hamzah, termasuk kemungkinan langkah hukum selanjutnya, masih menunggu pernyataan dari pihak penggugat. 

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar