Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (20/10/2026).
Puluhan tersangka yang diamankan terdiri atas 31 laki-laki dan satu perempuan. Kasus yang ditangani polisi pun cukup beragam, memperlihatkan sejumlah pola kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka selama periode tersebut.
Dari total perkara yang berhasil diungkap, penipuan atau perbuatan curang menjadi jenis perkara dengan jumlah kasus paling banyak, yakni empat perkara.
Berikutnya terdapat tiga perkara pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor), dan tiga perkara kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau berkaitan dengan kelompok/genk motor.
Sementara itu, masing-masing satu perkara tercatat untuk pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, pencabulan dalam perkara perlindungan anak, serta kekerasan seksual.
Barang Bukti Beragam
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Barang bukti tersebut di antaranya 15 unit sepeda motor dan 15 unit telepon seluler. Polisi juga menyita 42 surat berharga, 12 kunci kontak, satu kunci Letter T beserta anak kunci, serta satu obeng.
Selain itu, turut diamankan satu ekor kambing, satu ekor burung, dua tas, satu flashdisk, lima potong pakaian, satu clurit dan dua golok.
Modus Operandi Pelaku
Dari perkara yang berhasil dibongkar, polisi menemukan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku.
Dalam perkara pencurian, pelaku diketahui menggunakan cara membobol pintu atau kunci gembok hingga menggunakan kunci palsu dan Letter T.
Sementara dalam kasus kekerasan, terdapat modus berupa pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Untuk perkara penipuan, salah satu modus yang terungkap yakni pelaku berpura-pura menawarkan proyek.
Adapun dalam perkara pencabulan, modus yang tercatat dalam hasil penyidikan adalah pelaku berpura-pura mengajarkan ibadah sebelum melakukan pencabulan. Polisi juga menemukan modus berpura-pura meminjam sepeda motor.
Belasan perkara tersebut tidak terpusat di satu lokasi. Berdasarkan data konferensi pers, kasus-kasus tersebut tersebar di 11 kecamatan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kecamatan Majalengka dan Jatitujuh masing-masing tercatat tiga kasus. Kemudian Kadipaten, Jatiwangi, dan Rajagaluh masing-masing dua kasus.
Sedangkan Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji masing-masing terdapat satu kasus.
Untuk proses hukum, penyidik menerapkan pasal sesuai karakteristik masing-masing perkara. Dalam dokumen konferensi pers, perkara curat dicantumkan menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara perkara pencurian mengacu pada Pasal 476 KUHP, penipuan pada Pasal 492 KUHP, dan penggelapan pada Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam rilis resmi.
Untuk perkara kekerasan secara bersama-sama/genk motor, dokumen mencantumkan Pasal 262 KUHP. Sedangkan perkara pencabulan dan kekerasan seksual mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan KUHP yang tercantum dalam konferensi pers.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui konferensi pers tersebut menyampaikan hasil pengungkapan perkara yang saat ini masih berlanjut dalam tahapan penyidikan.
Seluruh pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar