Dalam beberapa Minggu terakhir awak media JMI mencoba menghubungi kepsek SDN pangeran Kornel melalui pesan singkat whatsapp memohon waktu untuk konfirmasi terkai pelaksanaan program revitalisasi sekolah namun tidak pernah ada balasan bahkan di duga memblokir nomor WA awak media JMI yang sedang melakukan fungsi kontrol sosial.
Tindakan yang diduga menutup nutupi Informasi publik tersebut berpotensi maladministrasi dan melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers terkait tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Dengan pemberitaan ini di tayangkan di mohon kepala dinas pendidikan dan ombudsman RI perwakilan daerah Jawa Barat turun tangan terhadap prilaku pegawai negeri sipil (kepsek SDN pangeran Kornel).
Masyarakat penerima manfaat berhak tahu informasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah SDN pangeran Kornel khusus nya dan sekolah lain penerima program sekabupaten Subang umumnya.
Pewarta: Panji DS
0 komentar :
Posting Komentar