WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Manfaatkan Mesin Es Batu Untuk Suntik Gas LPG 3 Kg Ke Tabung Portable, Bisnis Ilegal Pria di Majalengka Terbongkar

MAJALENGKA, JMI
– Beragam cara dilakukan untuk meraup keuntungan dari barang bersubsidi. Di Kabupaten Majalengka, seorang pria bahkan memanfaatkan mesin pembuat es batu portable untuk menjalankan praktik ilegal pemindahan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke ratusan tabung gas portable.

Praktik yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun itu akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.H. (27), warga Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, saat tengah menjalankan aktivitas penyuntikan gas di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kasokandel.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi tersebut disampaikan langsung Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, D.H. ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelapor adalah anggota kepolisian, Dedi Pradipto, S.H. (38).

DIGEREBEK SAAT SEDANG MENYUNTIK GAS, MESIN ES BATU JADI ALAT PENDUKUNG

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka yang kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa malam (3/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan atau kos di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka D.H. kedapatan tengah memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung-tabung portable kosong menggunakan perangkat selang regulator yang telah dimodifikasi.

Yang menarik, praktik tersebut tidak dilakukan dengan peralatan pengisian gas biasa. Tersangka justru memanfaatkan mesin pembuat es batu portable untuk membantu proses pemindahan gas.

"Pelaku ini memiliki keahlian khusus dan terbilang lihai. Untuk memindahkan isi gas, pelaku memanfaatkan mesin pembuat es batu portable guna mendinginkan dan menstabilkan suhu pada pipa kuningan serta tabung portable. Sebab, jika pipa kuningan tidak didinginkan, aliran gas akan tersumbat," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan bahwa satu tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dapat dimanfaatkan tersangka untuk mengisi hingga 12 tabung gas portable.

Setelah proses pemindahan selesai, masing-masing tabung portable ditimbang menggunakan timbangan digital untuk memastikan takaran sebelum dipasarkan kepada konsumen.

TIGA TAHUN BEROPERASI, GAS PORTABLE DIJUAL SECARA ONLINE DAN LANGSUNG

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka D.H. mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam menjalankan usahanya, tersangka membeli gas LPG 3 kilogram bersubsidi, kemudian memindahkan isinya ke tabung-tabung portable kosong untuk selanjutnya dijual kembali.

Gas portable hasil pengisian tersebut dipasarkan dengan harga Rp15.000 per unit, termasuk tabung dan isinya. Sementara untuk layanan pengisian ulang, tersangka mematok tarif Rp8.000.

Pemasaran dilakukan melalui dua jalur, yakni penjualan secara langsung dan memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli secara online.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih berkisar Rp1.000.000 hingga Rp1.850.000 setiap bulan.

"Modus operandi tersangka adalah membeli gas melon bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung portable kosong. Gas portable tersebut kemudian dijual seharga Rp15.000 per unit (tabung + isi) dan Rp8.000 untuk pengisian ulang, baik secara langsung maupun dipasarkan via media sosial secara online," terang Kapolres.

Praktik tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan gas tanpa prosedur yang semestinya. Penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi energi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Lebih dari itu, proses pemindahan gas menggunakan peralatan modifikasi juga menyimpan risiko keselamatan yang serius. Potensi kebocoran, kebakaran, hingga ledakan dapat mengancam tersangka maupun warga yang berada di sekitar lokasi.
308 TABUNG PORTABLE DAN PERALATAN PENYUNTIKAN DIAMANKAN

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi:

- 3 buah tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
- 308 buah tabung gas portable.
- 1 unit mesin pembuat es batu portable.
- 1 buah timbangan digital.
- 1 set regulator dan selang modifikasi.
- 1 kantung plastik berisi tutup tabung portable.
- Uang tunai sebesar Rp159.000 yang merupakan hasil penjualan.

Jumlah 308 tabung portable yang diamankan menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan perkara ini, sekaligus memperlihatkan skala aktivitas pengisian ulang yang dilakukan tersangka.

Saat ini, D.H. telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

TERANCAM 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA HINGGA Rp60 MILIAR

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kami tegaskan Polres Majalengka akan terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan barang-barang bersubsidi bagi rakyat," tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Terbongkarnya praktik ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi bukan hanya persoalan keuntungan pribadi, melainkan juga menyangkut hak masyarakat kecil, ketertiban distribusi energi, dan keselamatan lingkungan sekitar.

Polres Majalengka memastikan penindakan terhadap praktik penyelewengan barang bersubsidi akan terus dilakukan demi menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar