Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Budi disebut telah berstatus PPPK selama kurang lebih dua tahun. Namun, sumber tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga lebih banyak bekerja di tempat lain dan hanya melakukan absensi, sementara tugas sebagai penjaga sekolah diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut tentu perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan kebenarannya.
Selain persoalan kedisiplinan pegawai, muncul pula informasi mengenai penjualan seragam sekolah beserta atribut dengan harga mencapai Rp1.380.000. Hal ini turut menjadi perhatian dan perlu ditelusuri, terutama terkait rincian harga, mekanisme penjualan, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau tidak.
Saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Pengawas SMP Negeri 24 Kota Tangerang, Wiwi, menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui informasi tersebut.
"Baru tahu," ujar Wiwi.
Ia juga menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke SMP Negeri 24 Kota Tangerang untuk memastikan informasi yang beredar.
Pernyataan tersebut disampaikan Wiwi saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan DPP LSM GEMPITA, Tisna, meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Menurutnya, status PPPK merupakan bentuk kepercayaan negara yang disertai tanggung jawab dan kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai ada pegawai yang hanya melakukan absensi, sementara kewajiban dan tanggung jawab pekerjaannya justru diabaikan. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Tisna.
Ia juga meminta agar informasi mengenai penjualan seragam dan atribut sekolah ditelusuri secara transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
DESAKAN EVALUASI DAN TRANSPARANSI
Dinas Pendidikan Kota Tangerang diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang diminta memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari Budi maupun pihak Kepala SMP Negeri 24 Kota Tangerang terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Budi, pihak sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kota Tangerang demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
TIM REDAKSI
0 komentar :
Posting Komentar