WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Grebek Lima Kecamatan di Majalengka, Polisi Ringkus Tujuh Pengedar Obat Keras dan Psikotropika, Sita 125 Botol Miras Impor

MAJALENGKA, JMI
– Peredaran obat keras tanpa izin edar, psikotropika, hingga minuman keras ilegal di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam operasi intensif selama dua pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar enam kasus tindak pidana dan meringkus tujuh orang tersangka di lima kecamatan berbeda.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa praktik peredaran barang terlarang masih menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka. Polisi pun bergerak melakukan penindakan untuk memutus mata rantai distribusi sekaligus menekan potensi dampak buruknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan langsung hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026). Kegiatan itu turut didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Narkoba Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Operasi penindakan yang berlangsung sejak 24 Oktober hingga 5 November 2026 itu menyasar lima kecamatan, yakni Talaga, Kadipaten, Ligung, Sumberjaya, dan Argapura.

Dari enam kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan tujuh tersangka, terdiri atas enam pria dan satu wanita. Sebanyak enam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras terbatas, sedangkan satu tersangka lainnya terseret kasus peredaran psikotropika.

MODUS TRANSAKSI DIGITAL HINGGA SISTEM COD

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menjalankan aktivitas ilegal sekaligus menghindari pantauan petugas.

Transaksi dilakukan melalui akun media sosial dengan memanfaatkan sistem tempel atau maps. Dalam praktiknya, barang terlarang diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Modus ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa harus mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.

Selain sistem tempel, sejumlah pelaku juga melayani pembelian secara tatap muka melalui metode Cash On Delivery (COD), dengan pembayaran menggunakan transfer bank maupun secara tunai di lokasi transaksi.

"Para tersangka bertransaksi memanfaatkan akun media sosial dengan modus sistem tempel (peta/maps), di mana barang haram ditaruh di titik tertentu yang disepakati. Selain itu, ada pula yang melayani transaksi secara tatap muka atau Cash On Delivery (COD) dengan metode pembayaran via transfer bank maupun bayar di tempat," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Kamis (5/11/2026).

RIBUAN PIL OBAT KERAS DAN MIRAS IMPOR DIAMANKAN

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat-obatan dan minuman beralkohol.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

- 1.249 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.
- 40 butir obat psikotropika.
- 1 set alat isap atau bong.
- Tangkapan layar dan foto peta lokasi transaksi.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp419.000.
- 125 botol minuman keras (miras).

Dari total 125 botol miras tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah merek impor, di antaranya Tequila 1800 sebanyak 4 botol, Black Label 1 botol, Glenfiddich 1 botol, Vibe Black Tea 1 botol, Gold Label 1 botol, Arran Whisky 1 botol, dan Absolut Vodka 1 botol.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar peredaran obat keras dan psikotropika, tetapi juga perdagangan minuman beralkohol yang menjadi bagian dari pelanggaran ketentuan daerah.
TERANCAM HUKUMAN PENJARA HINGGA 12 TAHUN DAN DENDA MILIARAN RUPIAH

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan.

Untuk tindak pidana peredaran obat keras, para tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, untuk tindak pidana narkotika/sabu, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Adapun tindak pidana psikotropika dijerat Pasal 62 jo. Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Untuk pelanggaran peredaran minuman keras, penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

KAPOLRES: TIDAK ADA RUANG BAGI PENGEDAR BARANG TERLARANG

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, obat-obatan keras tanpa izin edar, maupun minuman keras yang melanggar ketentuan hukum di wilayah Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, pemberantasan peredaran barang terlarang bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

"Polres Majalengka berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba, obat-obatan keras tanpa izin edar, serta minuman keras demi menyelamatkan masa depan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi peredaran barang haram di lingkungannya masing-masing," pungkas AKBP M Aldy Sulaiman.

Keberhasilan mengungkap enam kasus di lima kecamatan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa ruang gerak peredaran barang terlarang di Kabupaten Majalengka akan terus diawasi dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar