WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Majalengka Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Kartini, Satu Pelaku Diamankan dan Tiga Lainnya Diburu

Majalengka, JMI
— Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial A.N.S. (23), warga Perum Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, masing-masing berinisial A (20), P (17), dan M (20), telah masuk dalam DPO dan saat ini tengah diburu oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Doni Muhamad Satrio (21), warga Blok Kirapandak, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Berawal dari Lemparan Batu

Kapolres Majalengka menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kartini, tepatnya di depan sebuah rumah kosong di samping salon kecantikan Julian, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Kenzo, dalam perjalanan pulang dari Bandung menuju Panyingkiran menggunakan sepeda motor Suzuki GSX-R150 bernomor polisi F 5290 FOQ.

Saat melintas di Jalan Kartini, tepatnya di depan sebuah warung kelontong, korban merasa ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di tepi jalan melemparkan batu hingga mengenai tangan kanannya.

Korban kemudian memutar balik kendaraannya untuk menanyakan maksud pelemparan tersebut secara baik-baik.

Namun, situasi justru memanas setelah sekelompok pemuda yang berada di lokasi tidak terima dan terpancing emosi hingga terjadi cekcok mulut.

Tersangka A.N.S. kemudian menghampiri korban dengan berpura-pura mengajaknya berdiskusi. Tidak lama kemudian, tersangka yang disebut bernama Adol secara tiba-tiba melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah korban.

Aksi tersebut kemudian diikuti oleh tiga rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Para pelaku secara bersama-sama mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, memukul ke arah muka, dada, serta kedua tangan korban berulang kali. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan rasa sakit di sekujur tubuh sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melapor ke Polres Majalengka,” jelas AKBP M Aldy Sulaiman.

Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Adol di kediamannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kaos putih bertuliskan INSIEME milik korban, satu buah celana panjang jeans berwarna biru, satu buah kemeja lengan panjang berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 bernomor polisi F 5290 FOQ yang dilengkapi STNK, BPKB, dan remote kunci kontak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Majalengka Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron.

Ia juga mengimbau agar para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami mengimbau kepada tiga pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Polres Majalengka, karena Tim Satreskrim tidak akan berhenti mengejar sampai kapan pun. Polres Majalengka berkomitmen tindak tegas seluruh aksi premanisme dan kejahatan jalanan demi menjamin keamanan warga,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk aksi kekerasan dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar