WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Kekerasan, Empat Orang Diamankan

MAJALENGKA, JMI
- Polres Majalengka mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (02/11/2026).

Dua peristiwa yang diungkap tersebut terjadi pada waktu yang hampir bersamaan, yakni Sabtu dini hari, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, namun berlangsung di dua wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Sumberjaya.

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus Pertama di Jalan Kartini

Perkara pertama terjadi di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Korban diketahui bernama Doni Muhamad Satrio, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya dalam perjalanan pulang dari Bandung menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di Jalan Kartini, korban merasa terkena lemparan batu yang diduga berasal dari arah sekelompok orang yang berada di pinggir jalan.

Korban kemudian memutar balik untuk meminta penjelasan terkait peristiwa tersebut. Namun, situasi berkembang menjadi perselisihan dan cekcok.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama. Korban dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong pada bagian muka, dada, serta kedua tangan hingga mengalami sakit dan memar.

Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi berhasil mengamankan A.N.S. alias Adol. Sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat masih belum diamankan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian serta satu unit sepeda motor Suzuki GSX-R150 berikut dokumen kendaraan dan remote kunci kontak.

Tiga Orang Diamankan dalam Perkara Sumberjaya

Kasus kedua terjadi di Blok Kamis, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Korban dalam perkara ini adalah Wildan, seorang mahasiswa asal Desa Panjalin Kidul.

Saat kejadian, korban sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian, datang kelompok lain yang jumlahnya diperkirakan lebih dari sepuluh orang.

Situasi yang semula berlangsung biasa kemudian berubah menjadi keributan.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, terdapat dugaan sebuah sepeda motor diarahkan ke arah korban. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi dugaan aksi kekerasan.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan penggunaan senjata tajam jenis celurit yang diayunkan ke arah kepala korban. Namun, ujung senjata tersebut dilaporkan mengenai rolling door sebuah kios.

Bagian gagang senjata diduga mengenai kepala korban.

Selain itu, seorang rekan korban bernama Yoga juga diduga menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka memar dan lecet.

Dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang, yakni D.M., A.S., dan R.H.

Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih dalam pencarian dan proses penanganan Kepolisian.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut di antaranya satu buah sweater, celana cargo, serta satu unit telepon genggam.

Proses Hukum Berlanjut

Secara keseluruhan, Polres Majalengka telah mengamankan empat orang dari dua perkara yang terjadi di lokasi berbeda tersebut.

Satu orang diamankan dalam perkara Jalan Kartini, sedangkan tiga orang lainnya diamankan terkait perkara di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

Terhadap pihak-pihak lain yang belum diamankan, proses penegakan hukum terus dilakukan.

Kedua perkara kini ditangani penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada mekanisme hukum yang berlaku. 

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar