Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperdagangkan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release di Mapolres Majalengka, Kamis (5/11/2026).
Polisi mendapati tersangka sedang melakukan proses pemindahan gas ketika penggerebekan dilakukan. Sejumlah tabung portable kosong diduga disiapkan untuk diisi ulang menggunakan gas dari tabung LPG 3 kilogram.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga memanfaatkan selang dan regulator.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa satu tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram diduga dapat menghasilkan isi untuk sekitar 12 tabung gas portable.
Dengan harga penjualan sekitar Rp15 ribu per tabung portable, nilai penjualan dari hasil satu tabung LPG subsidi tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp180 ribu.
Menurut Kapolres, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat. Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan awal, praktik tersebut diduga telah berjalan kurang lebih tiga tahun.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian kepolisian karena LPG subsidi memiliki peruntukan tertentu. Selain itu, proses pemindahan gas yang dilakukan tanpa standar keselamatan yang sesuai juga berpotensi menimbulkan bahaya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Majalengka masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh rangkaian kegiatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi itu.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar