WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Amankan 18 Tersangka, ungkap 14 Kasus Narkotika serta Musnahkan 9.450 Botol Miras


Subang JMI,
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama Bulan ramadhan 1444.H/2023, berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 18 orang selama dua bulan atau Maret-April 2023.

Serta musnahkan 9.450 miras di antaranya 1000 botol miras berbagai merk dan 10 Dirigen Ciu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH didampingi, Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo .S.Ik.M,Ik serta Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan jajaran Dalam konfrensi Pers di hadapan para awak media, Bertempat di Mapolres Subang, mengatakan dari 14 kasus itu terdiri dari 10 kasus sabu, dua kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar. Rabu,(12/04/2023).

"Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar," ucap AKBP Sumarni.

Lebih lanjut, "AKBP Sumarni  menyampaikan bahwa Untuk para tersangka sabu dan ganja terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan. diantaranya yaitu, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka sediaan farmasi izin edar yakni AP dan GL.

Penyalahgunaan narkoba terungkap di wilayah Subang dua TKP, serta Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi yang masing-masing satu TKP.

"Untuk TKP penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap di wilayah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua ,"terang kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil disita 40,35 gram, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya.

Modus operandi para tersangka dalam menjalankan tugasnya dengan menggunakan transper,COD (Cash on Delivery ),di petakan melalui google maps, di simpan di tempat tertentu (tempel), transaksi tatap muka secara langsung dan menjual langsung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.


Untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Di tempat yang sama kapolres subang AKBP Sumarni, menyampaikan terkait pemusnahan miras yang dilakukan hari ini. Bahwa Barang haram tersebut merupakan hasil dari Kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) selama bulan Suci Ramadhan yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Poles Subang dan Polsek Jajaran Poles Subang, Atas dasar surat Pengadilan Negeri Nomor: 119 /PenPid.B-SITA/2023/PN SNG, tanggal 05 April 2023.

Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak, 9.450 Botol miras berbagai merk. 1.000 Liter botol Ciu. 10 Dirgen Ciu.

Sementara itu, untuk TKP Minuman keras beralkohol tapa izin ditemukan di Subang 3 TKP. Di Kecamatan Kalijati 3,Sagalaherang 1 TKP.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap 7 (tujuh) orang pelaku penjual Minuman keras beralkohol berbagai Merk tapa izin disangkakan: Pasal 20 Jo Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab.Subang No. 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol di Kab. Subang (TIPIRING), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...