WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ahok minta taksi online bayar pajak dan ditempeli stiker

Demo sopir taksi

 Jakarta, JMI - Perkembangan taksi berbasis online tak dapat dipungkiri memberikan banyak kemudahan seiring dengan majunya teknologi komunikasi. Pemesanan berbasis aplikasi, promo dan harga murah menjadi magnet bagi warga DKI untuk menggunakan taksi online.

Namun, karena tidak memiliki izin resmi untuk mengaspal di jalanan Ibu Kota, permasalahan ini menjadi ramai karena merugikan perusahaan taksi resmi sebab banyak warga yang memilih jasa taksi online. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui kemudahan dan ditawarkan dan sudah memiliki solusinya atas masalah ini.

Ahok sapaan Basuki mengatakan sebenarnya Pemprov DKI tidak menentang keberadaan taksi online di Jakarta. Namun dia meminta agar taksi online ditempeli stiker agar bisa membedakan mana taksi online dan kendaraan pribadi.

"Saya kira kita udah ketemu Grab Taksi online-online, artinya kita tidak menentang. Kita harus mengakui dunia zaman ini semua orang aplikasi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/3).

"Saya katakan kalo grab taxi segala macam kalau taksi sebagai taksi sewa pelat hitam tidak apa-apa. Tapi kan taksimu musti daftar kan? Juga musti daftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi, artinya kamu mesti tempel dong grab taxi kayak di Singapura juga begitu kamu mesti tempel," sambungnya.

Selain itu, dengan ditempeli stiker khusus maka pihaknya telah memiliki hak untuk menarik pajak dari perusahaan taksi online itu.

"Kalau sekarang kamu mesti lebih murah dong, kamu enggak musti bayar pajak, enggak mesti bayar asuransi, perusahaan taksi harus bayar pajak dan asuransi walaupun diakui memang masa taksi ke depan ini akan berubah," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menertibkan beroperasinya mobil pribadi yang dijadikan taksi berbasis online bila tak mau ikut aturan. Keberadaan taksi online dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, angkutan umum harus berbadan hukum, memiliki NPWP, minimal memiliki 5 kendaraan, memiliki pangkalan, bekerja sama dengan ATPM, dan harus memeriksakan KIR. Karena selama ini, jelas Andri, taksi online tidak menaati peraturan tersebut.

"Yang masalah itu ada ketidakadilan. Kok di sini memenuhi syarat, di sini tidak kok didiemin? Itu kan namanya ada angkutan sewa, ketemu aturan itu saja yang tuju itu," kata Andri.

(mahlul/mrd/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...