WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Izin Bermasalah Jadi Alasan Penghentian Operasi APTB di Jakarta


Jakarta, JMI - Sejak kemunculannya pada 2012, layanan bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) dianggap bermasalah.

Sebab, meskipun melayani rute antarkota, izin bus ini justru diterbitkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtras) DKI Jakarta.

Kepala Dishubtras DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, seharusnya izin bus yang melayani rute antarkota diterbitkan Kementerian Perhubungan.

"Karena perizinan luar kota harusnya dari Kemenhub. Dulu mungkin ada kesepatan antara Dishub DKI dan Dishub di daerah," kata Andri saat dihubungi, Senin (7/3/2016).

Karena perizinan APTB dinilai bermasalah, Kemenhub meminta kepada Andri untuk melarang APTB beroperasi di Jakarta. (Baca: PPD Tak Keberatan Bus APTB-nya Dilarang Masuk Jakarta).

Permintaan itu akhirnya direalisasikannnya pada akhir pekan lalu. "Saya sudah ditegur Kemenhub sebanyak empat kali. Makanya mulai Sabtu kemarin APTB sudah tidak boleh masuk dalam kota," ujar Andri.

Layanan bus APTB adalah layanan bus yang melayani rute dari kota-kota penyangga ke pusat-pusat keramaian di Ibu Kota.

Sampai saat ini, APTB tercatat melayani 17 rute, di antaranya rute Bogor-Blok M, Ciputat-Kota, dan Bekasi-Tanah Abang.

Namun, sejak akhir pekan lalu, Dishubtrans DKI melarang bus-bus APTB beroperasi di Jakarta.

Bus hanya boleh beroperasi sampai di halte terluar dari koridor busway. Keputusan ini merupakan bagian dari rencana pengambilalihan rute APTB oleh PPD melalui layanan bus transjabodetabek.

Ada 400 bus transjabodetabek yang disiapkan untuk mengisi rute yang ditinggalkan APTB.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...