WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BPJS Kupang Layani Pendaftaran JKN


RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 10:00 WIB
Petugas Pelayanan JKN di BPJS  Kupang, Nusa Tenggara Timur

Kupang, JurnalMediaIndonesia.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melayani pendaftaran untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Unit Pemasaran Cabang Kupang NTT   
Kepala Unit pemasaran BPJS UPC Kupang NTT Carol Desmon ketika dihubungi Sabtu (20/8/2016) mengatakan, untuk menjadi peserta JKN ada beberapa syarat atau segmen utama yang di daftar, yaitu peserta mandiri atau perorangan.
“Peserta mandiri adalah mereka yang mampu mendaftarkan diri secara pribadi dan membayarnya secara pribadi pula serta ada beberapa syarat yang harus di lampirkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pas foto ukuran 3x4,” Katanya
Desmon menjelaskan, dalam pendaftaran menjadi peserta JKN tentunya menjadi hak seperti penempatan kelas satu atau kelas dua di rumah sakit ketika menjalani perawatan di rumah sakit, namun disertakan nomor rekening Bank untuk menjalin kerjasama BPJS, sedangkan kewajiban ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar di kelas tiga.
Dia menambahkan, sesuai peraturan Presiden Nomor 19 dan 28 Tahun 2016 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBUP) dan Bukan Pekerja (BP) berada di kelas satu dengan biaya sebesar Rp80.000, untuk kelas dua sebesar Rp51.000, sedangkan kelas tiga Rp25.000,
“Kalau Pekerja Penerima Upah (PPU) disesuaikan dengan haknya ke kelas perawatan, itu bagi Badan Usaha dan PPNPM sedangkan kelas satu berkisar Rp 4 Juta hingga Rp 8 Juta, bagi kelas dua UMP sampai Rp 4 Juta,” jelasnya


Penulis : Budi
Editor   : Habib
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...