RABU, 24 AGUSTUS 2016 | 10:00 WIB
![]() |
Petugas Pelayanan JKN di BPJS Kupang, Nusa Tenggara Timur |
Kupang, JurnalMediaIndonesia.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang
Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melayani pendaftaran untuk menjadi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Unit Pemasaran Cabang Kupang
NTT
Kepala Unit
pemasaran BPJS UPC Kupang NTT Carol Desmon ketika dihubungi Sabtu (20/8/2016)
mengatakan, untuk menjadi peserta JKN ada beberapa syarat atau segmen utama
yang di daftar, yaitu peserta mandiri atau perorangan.
“Peserta
mandiri adalah mereka yang mampu mendaftarkan diri secara pribadi dan
membayarnya secara pribadi pula serta ada beberapa syarat yang harus di
lampirkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pas foto
ukuran 3x4,” Katanya
Desmon
menjelaskan, dalam pendaftaran menjadi peserta JKN tentunya menjadi hak seperti
penempatan kelas satu atau kelas dua di rumah sakit ketika menjalani perawatan
di rumah sakit, namun disertakan nomor rekening Bank untuk menjalin kerjasama
BPJS, sedangkan kewajiban ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar di
kelas tiga.
Dia
menambahkan, sesuai peraturan Presiden Nomor 19 dan 28 Tahun 2016 Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBUP) dan Bukan Pekerja (BP) berada di kelas satu dengan biaya
sebesar Rp80.000, untuk kelas dua sebesar Rp51.000, sedangkan kelas tiga Rp25.000,
“Kalau
Pekerja Penerima Upah (PPU) disesuaikan dengan haknya ke kelas perawatan, itu
bagi Badan Usaha dan PPNPM sedangkan kelas satu berkisar Rp 4 Juta hingga Rp 8
Juta, bagi kelas dua UMP sampai Rp 4 Juta,” jelasnya
Penulis :
Budi
Editor : Habib
0 komentar :
Posting Komentar