SENIN 22 AGUSTUS 2016 | 15:07 WIB
JurnalMediaIndonesia.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengunjungi warga
RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim
penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat. Dia datang untuk meninjau langsung
lokasi yang akan digusur.
Saat berdialog dengan warga, Prasetio meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak
mencampuri urusan antara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana dengan
orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
"Saya melarang
kepada pemerintah daerah untuk terlibat langsung karena ini urusannya warga
masyarakat dengan pengembang (pemilik SHM)," ujar Prasetio di Mangga
Besar, Senin (22/8/2016).
Menurut Prasetio,
tidak seharusnya Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan dan
penggusuran terhadap warga. Dia pun meminta Pemkot Jakarta Barat tidak menjadi
pihak yang mem-backing pemilik SHM.
"Nah ini harus
di-clear-kan
dulu. Pemerintah daerah tuh tidak bisa semena-mena seperti itu, bukan dia
sebagai backing," kata dia.
Selain itu,
Prasetio juga menyebut ada kejanggalan dalam SHM yang dimiliki Deepak Rupo
Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto itu.
"Di sini saya
lihat ada satu kejanggalan juga. Ini dari pihak mereka (pemilik SHM), di sini
tanggal pencatatan penghapusan ini terdaftar tanggal 6 Mei 2015. Saya mau tahu
ini. Ini rumah sebelum saya lahir juga ini sudah ada. Jadi kok bisa tiba-tiba
ada penertiban," ucap Prasetio.
Dia pun menyebut
akan memanggil Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam perkara ini. Menurut
Prasetio, warga harus mendapatkan hak mereka yang sudah tinggal sekitar 80
tahun di sana.
"Saya tahu
lokasinya, fisiknya, faktualnya. Nanti saya panggil Wali Kota Jakarta Barat.
Ini bukan soal win-win
solution, tetapi harus haknya ya haknya," ujarnya.
Prasetio meminta
warga agar tidak bersikap anarkis meskipun mereka hendak mempertahankan rumah
yang setiap tahun PBB-nya rutin dibayarkan.
"Sabar
sedikit, pasti ada perdebatan-perdebatan. Jangan sampai ada anarkis. Bolehlah
agak keras, tapi jangan sampai
anarkis karena akan merugikan kita semua," kata Prasetio.
Sebelumnya
diberitakan, Pemkot Jakarta Barat telah menerbitkan SP-3 kepada warga RW 02
Mangga Besar untuk mengosongkan atau membongkar sendiri rumahnya pada 18
Agustus 2016.
Jika dalam waktu 3
x 24 jam warga tidak melakukan pengosongan rumah, tim penertiban terpadu Pemkot
Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran. Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta
Barat Denny Ramdany mengatakan, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan SP-1 hingga
SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut.
"Jadi, semua
masyarakat kalau bermohon ke Pemprov atau Pemkot, semua bisa kita layani karena
memang wali kota punya kewenangan itu," kata Denny saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, Denny
menyebut Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari
Pemprov DKI melakukan kajian atas tanah tersebut.
"Ini juga
kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari
kajian tim Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti
sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP-1, SP-2, SP-3," ujarnya.
Meski SP-3 sudah
diterbitkan, penggusuran tidak dilakukan Senin ini karena Pemkot Jakarta Barat
belum mengadakan rapat. (kps/red)
0 komentar :
Posting Komentar