WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua DPRD Tangani Urusan Warga Mangga Besar, Pemkot Jakbar Tak Usah Ikut Campur

SENIN 22 AGUSTUS 2016 | 15:07 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (kiri) dan Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo (kanan) saatmengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat, Senin (22/8/2016).

JurnalMediaIndonesia.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengunjungi warga RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, yang akan digusur tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat. Dia datang untuk meninjau langsung lokasi yang akan digusur.
Saat berdialog dengan warga, Prasetio meminta Pemkot Jakarta Barat untuk tidak mencampuri urusan antara warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana dengan orang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
"Saya melarang kepada pemerintah daerah untuk terlibat langsung karena ini urusannya warga masyarakat dengan pengembang (pemilik SHM)," ujar Prasetio di Mangga Besar, Senin (22/8/2016).
Menurut Prasetio, tidak seharusnya Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan dan penggusuran terhadap warga. Dia pun meminta Pemkot Jakarta Barat tidak menjadi pihak yang mem-backing pemilik SHM.
"Nah ini harus di-clear-kan dulu. Pemerintah daerah tuh tidak bisa semena-mena seperti itu, bukan dia sebagai backing," kata dia.
Selain itu, Prasetio juga menyebut ada kejanggalan dalam SHM yang dimiliki Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto itu.
"Di sini saya lihat ada satu kejanggalan juga. Ini dari pihak mereka (pemilik SHM), di sini tanggal pencatatan penghapusan ini terdaftar tanggal 6 Mei 2015. Saya mau tahu ini. Ini rumah sebelum saya lahir juga ini sudah ada. Jadi kok bisa tiba-tiba ada penertiban," ucap Prasetio.
Dia pun menyebut akan memanggil Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam perkara ini. Menurut Prasetio, warga harus mendapatkan hak mereka yang sudah tinggal sekitar 80 tahun di sana.
"Saya tahu lokasinya, fisiknya, faktualnya. Nanti saya panggil Wali Kota Jakarta Barat. Ini bukan soal win-win solution, tetapi harus haknya ya haknya," ujarnya.
Prasetio meminta warga agar tidak bersikap anarkis meskipun mereka hendak mempertahankan rumah yang setiap tahun PBB-nya rutin dibayarkan.
"Sabar sedikit, pasti ada perdebatan-perdebatan. Jangan sampai ada anarkis. Bolehlah agak keras, tapi jangan sampai anarkis karena akan merugikan kita semua," kata Prasetio.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jakarta Barat telah menerbitkan SP-3 kepada warga RW 02 Mangga Besar untuk mengosongkan atau membongkar sendiri rumahnya pada 18 Agustus 2016.
Jika dalam waktu 3 x 24 jam warga tidak melakukan pengosongan rumah, tim penertiban terpadu Pemkot Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran. Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdany mengatakan, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan SP-1 hingga SP-3 atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut.
"Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke Pemprov atau Pemkot, semua bisa kita layani karena memang wali kota punya kewenangan itu," kata Denny saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, Denny menyebut Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas tanah tersebut.
"Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP-1, SP-2, SP-3," ujarnya.

Meski SP-3 sudah diterbitkan, penggusuran tidak dilakukan Senin ini karena Pemkot Jakarta Barat belum mengadakan rapat. (kps/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...