WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sebelum dibunuh, Bella dicekoki minuman keras oleh Firdaus

KAMIS 04 AGUSTUS 2016 | 15:02 WIB
ilustrasi
Jakarta, JMI - Fajar Firdaus Persada (24) dibekuk Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Dia diamankan lantaran diduga menghabisi nyawa Bella Oktaviani di sebuah kamar Hotel Sentra Boutique, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat bertemu dengan korban pelaku membawa beberapa jenis minuman diduga untuk memperdaya korban. Namun, polisi menduga korban melawan hingga akhirnya meninggal.

"Ada beberapa jenis yang diharap membuat akan membuat korban mabuk hingga lemas. Tapi ada perlawanan dari korban makanya dia meninggal," kata Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Menurut Tubagus, modus ini mirip kasus pembunuhan sebelumnya. Pelaku mengajak kencan korban setelah berkenalan lewat media sosial

"Kalau mengacu 2 peristiwa sebelumnya, modus pelaku ini, dia menghubungi korban melalui media sosial, dibawa ke suatu tempat, dicekoki minuman, lemas," kata Tubagus.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari hasil visum korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Tak hanya itu, di leher korban terdapat luka dan pipi serta tangan korban terlihat memar.

"Diduga meninggal akibat kekurangan oksigen. Hasil visum menunjukkan korban sebelumnya dicekik oleh pelaku hingga tewas," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Lebih lanjut, Kombes Tubagus menceritakan, pelaku mengenal korban dari akun jejaring sosial facebook. Keduanya telah menjalin komunikasi selama setahun, tapi belum pernah bertatap muka.

Barulah di hari kejadian, keduanya sepakat bertemu untuk pertama kalinya. Korban yang baru berusia 19 tahun ini akhirnya mau setelah dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku.

"Jadi keduanya sudah saling cerita banyak hal, korban mengaku butuh uang, lalu pelaku janji mau kasih uang, dengan bujuk rayu ketemu di hotel. Kita bisa menduga kalau laki-laki dan perempuan ketemu di hotel terjadi apa," terang Tubagus.

Nahas, bukannya mendapatkan uang, Bella justru harus meregang nyawa di tangan tersangka Firdaus. Tak hanya itu, ponsel dan uang yang dimiliki korban juga ikut dibawa lari pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang perampokan.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...