WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kartu Pra kerja : Untuk Korban PHK dan Fresh Graduete

Kartu Pra kerja (liputan6)
JAKARTA, JMI -- Kartu pra kerja merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo dalam fase kedua masa pemerintahannya. Program kartu prakerja akan mulai dijalankan pada tahun depan.

Penyaluran kartu prakerja mirip dengan pemberian beasiswa pendidikan oleh pemerintah. Seperti halnya program beasiswa, maka mereka yang menginginkan kartu prakerja harus mendaftarkan dirinya.

Karena anggaran untuk kartu prakerja yang disiapkan pemerintah terbatas, maka dalam proses penyalurannya berlaku sistem first come first served.

Siapa Saja yang Berhak atas Kartu Prakerja?
- Pencari kerja (tak memandang pendidikan terakhir)
- Pekerja yang ingin mengikuti pelatihan kerja
- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berapa Anggaran Kartu Prakerja yang Disiapkan Pemerintah?
Rp 10,3 Triliun

Jumlah Kartu Prakerja yang akan Dibagikan:
2 Juta (1 Juta untuk Pelatihan Reguler dan 1 Juta untuk Pelatihan Secara Daring)

Apa Saja yang Didapat oleh Pemegang Kartu Prakerja?
Fresh Graduate:
- Pelatihan selama 3 bulan
- Uang insentif selama maksimal 3 bulan

Korban PHK:
- Pelatihan selama 2 bulan plus insentif pengganti upah selama pelatihan
- Uang insentif setelah selesai pelatihan yang diberikan selama 3 bulan

Pekerja yang masih aktif:
- Pelatihan plus uang insentif selama 2 bulan


SUMBER : KEMNAKER / KEMENKO PEREKONOMIAN

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Dampak Kebijakan Efisiensi Anggaran Oleh Pemerintah Pusat Berdampak Juga Terhadap Anggaran APBD Daerah

Kepala Bappeda Grobogan (Afi Wildani,ST,M.Eng) GROBOGAN, JMI - Adanya kebijakan Pemerintah terkait intruksi Presiden Nomor 1 Tah...