TULANGBAWANG, JMI -- Terpampang di spanduk/banner jenis pekerjaan dan pengeluaran Dana Desa Tahun 2019 Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulangbawang terkesan ada pembohongan publik. Pasalnya wartawan koran JURNAL MEDIA Indonesia (JMI) pada Senin 19/8/2019 membaca spanduk anggaran/banner terpampang secara transparan terbuka untuk publik.
Sayangnya ketransparanan tersebut ada jenis pengeluaran yang tak terwujud, salah satunya pengeluaran untuk kegiatan olah raga antar kampung se-kecamatan Rawa Jitu Selatan dalam menyambut Hari ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 yang kenyataannya kegiatan tersebut tidak ada alias nonsens.
Selain dari kegiatan lomba anak-anak makan kerupuk tapi banner anggaran tersebut jelas ada untuk kegiatan tersebut. Hal ini dibenarkan juga oleh dua orang narasumber kampung setempat BD dan JN yang tidak mau disebutkan namanya, mereka mengatakan Kampung Hargo Rejo tahun 2019 ini tidak ada kegiatan untuk HUT RI yang ke-74 tahun.
Berbeda dengan tahun sebelumnya atau karena kepala kampungnya di jabat oleh oknum dari staf Kecamatan atau PLT nya dijabat oleh seorang PNS yang ditunjuk oleh Bupati Tulangbawang, seyogya peristiwa semacam ini tidak dicontohkan terhadap orang lain apalagi PLT jabatannya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Narasumber berharap atas pembohongan publik tersebut di atas agar dirujuk ka ranah hukum. Walaupun meraup anggaran untuk kegiatan sepak bola antar kampung tersebut terlalu kecil namun pasalnya tetap sama. Sayangnya wartawan koran JMI tidak bisa mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut dikarenakan PLT-nya jarang hadir di Balai Kampung Hargo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulangbawang dan dugaan ini tidak menutup kemungkinan ada meraup disektor yang lain dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri maupun orang lain.
Wartawan koran JMI akan mengajak Tim untuk Invistigasi terdiri dari LSM dan Jurnalis lain yang ada di kabupaten Tulangbawang agar mencari kebenaran data tersebut dan bisa menindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
A. Majid/JMI/Red

0 komentar :
Posting Komentar